Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tator, faktualsulsel.com – Tercatat, Personil Polres Tator baik melalui Polsek Jajarannya maupun dengan Personil Resmob telah melakukan pembubaran Judi Sabung Ayam di 3 lokasi yang berbeda. Sabtu ( 27/07/2019 ).

Cara penanganan yang dilakukan berupa : datangi , hentikan, bubarkan dan sertakan himbauan kamtibmas..

Berikut informasi kegiatan pembubaran Judi Sabung Ayam yang dilakukan Personil Polres Tator, :

1. Personil Polsek Rantepao yang dipimpin oleh Panit I Sabhara Ipda Ayub Sampe dan Panit I Binmas Ipda Pilipus Mantong datangi dan membubarkan Judi Sabung Ayam yang berlokasi di Jln. Kijang Kel. Rantepasele Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara. Sabtu, ( 27/07/2019 ) sekitar pukul 12.00 wita.

Saat Personil Polsek Rantepao tiba di lokasi, oknum pelaku pelaku judi sabung ayam membubarkan diri.

Dalam kesempatan tersebut Ipda Ayub Sampe menghimbau kepada masyarakat yang ada di sekitar lokasi agar tidak menyediakan tempat bagi pelaku Judi Sabung Ayam.

2. Sekitar pukul 15.25 wita, Personil Sat Sabhara unit Patmor bersama personil Polsek Makale Polres Tator yang dipimpin oleh Kapolsek Makale AKP. Yacob Parinding datangi lokasi di Bo’ne Kel. Lemo kec. Makale Utara kab. Tana Toraja yang menurut laporan masyarakat telah berlangsung giat judi sabung ayam. Sabtu ( 27/07/2019 ).

Kapolsek Makale AKP. Yacob Parinding menghimbaukan kepada masyarakat setempat agar Tidak ada lagi kegiatan judi seperti ini maupun judi dalam bentuk lain, apabila masih melakukan giat yang dimaksud akan diproses sesuai hukum baik yang melakukan dan menyediakan tempat untuk berjudi.

Catatan:
– Dilokasi sedang berlangsung acara rambu solo.
– Saat aparat tiba, pelaku judi langsung membubarkan diri.

3. Sekitar pukul 17.00 Wita personil Polsek sangalla di back up oleh Tim Resmob Polres Tana Toraja di pimpin oleh Kanit Resmob Ipda Iskandar, SH mendatangi sebuah TKP dalam wilayah hukum Polsek Sangalla yang diduga sedang berlangsung Judi Sabung Ayam. Sabtu ( 27/07/2019).

Setiba di lokasi Personil mengambil tindakan Persuasif untuk mencegah giat judi sabung ayam tersebut berlanjut, selanjutnya Kanit Resmob Ipda Iskandar menghimbau untuk tidak memfasilitasi, melanjutkan / melaksanakan Judi dalam bentuk apapun dan apabila di temukan,akan di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tidak ada pelaku dan barang bukti yang diamankan karena saat petugas tiba, pelaku judi ayam membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.

Mewakili Kapolres Tana Toraja, Waka Polres Tana Toraja Kompol Jacob Lobo, SH, MH mengatakan, Komitmen memerangi Judi Sabung Ayam terus dilakukan oleh Polres Tator hingga saat ini dan komitmen ini sangat perlu didukung oleh elemen – elemen terkait lainnya, dengan harapan perilaku Judi Sabung Ayam dapat di berantas secara bersama sama.

Laporan:Tim/**

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *