Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Jakarta, faktualsulsel.com — Kepolisian Republik Indonesia mengimbau kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan liar pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Pungli rentan terjadi pada masa penerimaan siswa baru ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan pungli yang terjadi dapat merugikan semua pihak, khususnya calon siswa.
“Dapat merugikan masyarakat, dapat merugikan Warga Negara Indonesia dan lebih khusus lagi akan merugikan anak-anak pelajar nantinya, mereka yang punya kesempatan karena sesuatu hal kemudian tidak bisa masuk ke sekolah tersebut, tentu akan merugikan yang bersangkutan,” kata Martinus di kantornya, Kamis (13/7).
Martinus mengingatkan bahwa saat ini sudah ada Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) serta Unit Penindakan Provinsi (UPP) yang akan melakukan pengawasan kemungkinan adanya praktik pungli di sekolah.
Bahkan menurut Martinus, tim tidak akan segan melakukan penindakan bila menemukan adanya praktik pungli tersebut. “Kami harap jangan sampai ada terjadi penindakan terhadap aparat sekolah sehingga berakibat kepada kerugian dari para pelaku sendiri, di mana bisa diproses sebagai pelaku pidana, dan tentu juga mencoreng kredibilitas dari sekolah tersebut,” kata dia.
Martinus pun meminta masyarakat untuk aktif melaporkan bila mendapati praktik pungli di sekolah. Menurut dia, banyak cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk melaporkan.
“Ini yang perlu kita jaga semua, kami akan memonitor melakukan pengawasan dan tentu kami akan bekerjasama dengan sekolah dan juga membuka informasi bagi masyarakat yang mau menginformasikan silakan, sudah banyak akses-akses untuk bisa memberikan laporan pengaduan kepada satgas saber pungli maupun UPP saber pungli di wilayah-wilayah, saya kira itu,” kata Martinus.
Tim Saber Pungli mengingatkan ada sejumlah pungutan yang bisa tergolong sebagai pungutan liar. Berikut jenis dan ragam pungutan di sekolah menurut Tim Saber Pungli:
1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang SSP / komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakulikuler

5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les
9. Buku ajar

10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda

12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak

14. Uang fotokopi
15. Uang perpustakaan

16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket

18. Bantuan Insidental

19. Uang foto

20. Uang biaya perpisahan

21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam

23. Biaya pembuatan pagar/fisik dan lain-lain
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan

25. Uang bimbingan belajar

26. Uang try out
27. Iuran Pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan)

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koperasi (uang tidak dikembalikan)

32. Uang PMI
33. Uang dana kelas

34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah

37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana sosial

40. Uang jasa menyeberangkan siswa

41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD

44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik

48. Uang komputer
49. Uang Bapopsi

50. Uang jaringan internet
51. Uang materai

52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ

54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku Tatib

56. Uang MOS

57. Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)

58. Uang Tahunan
59. Dan lain-lain.

Laporan :Tim faktualsulsel.com

By Redaksi

One thought on “Pungli di Sekolah, Ini Himbauan Humas Polri”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *