Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar, faktualsulsel.com–Konfederasi serikat buruh seluruh indonesia (KSBSI) provinsi sulawesi selatan gelar konferensi pers di hotel Ocean Jl. Nusantara Makassar, Senin (6/1/2020).

Tidak puas dengan perbudakan modern yg dilegalkan melalui UU no 13 tahun 2003, kini hadir lagi RUU Omnibus Law, yaitu sebuah kebijakan yg tentunya akan membawa buruh pada kelas paling rendah. Dengan dalih mempermudah investasi, dan lagi lagi buruh yg menjadi korban dari kebijakan tersebut. Pemerintah akan mengajukan rancangan undang udang Omnibus Law cipta lapangan kerja ke dewan perwakilan rakyat republik indonesia, untuk menggantikan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satu poin krusial dalam RUU Omnibus Law cipta lapangan Kerja tersebut adalah perubahan skema pengupahan pekerja. Dari semula gaji bulanan dengan upah minimum, baik upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kota (UMK) menjadi upah per jam. Pengupahan benar-benar didasarkan atas produktivitas pekerja.

Saat ini dengan skema gaji flat atau tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama, sedangkan dengan upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.
Kami melihat sebagai praktisi hukum Perburuhan bahwa ada madu sekaligus racun di balik rancangan UU Omnibus Law karena skema upah per jam ini. Madu bagi pengusaha dan racun bagi buruh.
Bagi pengusaha, upah per jam ini ibarat madu. Itu akan menguntungkan mereka. Sebab upah benar-benar didasarkan atas produktivitas buruh. Bagi buruh yang sakit atau ada halangan lain sehingga tidak masuk kerja, perusahaan tidak akan membayar upah. Perusahaan juga akan terbebas dari kewajiban memberikan tunjangan sosial, tunjangan kesehatan dan lain-lain. Karena hubungan kerja sudah tidak ada lagi dan sudah pasti Perusahaan akan terbebas dari kewajiban membayar pesangon bila pekerja berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pensiun juga kemungkinan akan hilang.Sebaliknya, bagi buruh, skema upah per jam ini ibarat racun. Betapa tidak karena secara prinsip, UMP atau UMK adalah jaring pengamanan agar buruh tidak terjebak dalam kemiskinan.

Prinsip ini juga tertuang dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization) dan sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia maka lahirlah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Ucap Andi Mallanti, S.H (Ketua KSBSI).

Skema pengupahan per jam dapat menjadikan buruh sudah pasti menerima upah di bawah UMP atau UMK per bulan. Dana jam kerja dalam seminggu berdasarkan regulasi saat ini sudah di atur yaitu 40 jamPerminggu.Bila 40 jam itu terpenuhi, maka buruh berhak mendapat upah setara dengan upah minimun uang menjadi dasar minimal penghasilan bagi buruh. Jumlah jam kerja ini bisa bergantung pengusaha karena mereka yang berkuasa.
Skema upah per jam ini akan lebih parah di banding dengan sistem outsourching atau sistem alih daya yang selama ini banyak merugikan buruh yang biasa di kenal dengan perbudakan modern. Dengan regulasi ini akan memberikan peluang buruh asing untuk masuk ke indonesia. Hal ini akan menimbulkan pengangguran yg berlimpah.

Sepintas, skema upah per jam ini di satu sisi terlihat seperti akan ada peningkatan produktivitas dalam hal menghasilkan out put, namun di sisi lain mungkin saja sebaliknya. Skema upah per jam ini juga akan membuat kerugian besar bagi kaum buruh di Indonesia, kenapa tidak karena sudah pasti serikat buruh tidak berfungsi. Karena serikat buruh tidak ada maka pasti perjanjian kerja bersama (PKB) akan kabur. PKB kabur berarti kepastian hukum akan kesejahteraan buruh pasti hanya impian, “tambahnya.

Maka dengan adanya RUU Omnibus Law ini yang sangat tidak pro terhadap buruh, maka kami dari KSBSI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap bahwa :
1. Menolak RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja
2. Jika pemerintah tetap mengesahkan RUU tersebut, maka kami akan melakukan aksi dan seruan tutup industri se sulawesi selatan, “tegasnya.

Hal ini tentu akan bertentangan dengan amanat pembukaan undang undang dasar (UUD) 1945, dan konferensi International Labour Organization (ILO) di mana tujuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, “Tutup Andi Mallanti.

(**/Tim)

By Redaksi

3 thoughts on “KSBSI GELAR KONFERENSI PERS, TOLAK RUU OMNIBUS LAW.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *