Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tator, faktualsulsel.com–Polsek Mengkendek melaksanakan sosialisasi Peraturan Presiden NO. 87 TAHUN 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pokja pencegahan UPP di Kantor Kecamatan Mengkendek, SMA Negeri 3 Tana Toraja, dan di wilayah Binaan. Di Kantor Lembang Randanan Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Sosialisasi itu dilaksanakan sekitar pukul 09:30 Wita, oleh personil Polsek Mengkendek Briptu. Silvester S. Mangguali, S. H., (Bhabinkamtibmas) bersama Aipda. Amos Manda serta Kanit Binmas.Sementara itu Kapolsek Mengkendek AKP. Marthen Muni, mengatakan tentang larangan melakukan pungli dengan menggunakan kewenangan selaku pelayan publik.” Dalam sosialisasi itu juga, AKP. Marthen Muni, menuturkan ada Satgas Saber Pungli yang bertugas memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.” Ujar

Marthen MuniDan untuk Anggota Satgas Saber Pungli terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kemenko Polhukam dan Kementerian Dalam Negeri.Selain itu, ada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara, dan TNI.” Untuk itu, jangan sekali sekali lakukan pungli apalagi menggunakan kewenangan selaku pelayan publik.” Tutup Kapolsek Mengkendek.

(**/Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *