Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Faktualsulsel.com Terkait PHK di PT. Tosan para ketua serikat dan ormas gelar konferensi pers di Warkop Dottoro, Jl. Veteran selatan. Senin (10/2/2020)

Menyikapi PHK sepihak pekerja PT. Tosan Permai Lestari yang mana telah berlangsung mediasinya dikantor Dinas ketenagakerjaan kota makassar, sesuai informasi yang didapatkan dari pihak Disnaker bahwa pada saat mediasi PT. Tosan hanya mau membayarkan hak pekerjanya sebesar Rp.1.000.000 per orang. Hal inilah yang membuat geram para ketua serikat pekerja/serikat buruh yang ada di kota makassar diantara nya ketua FSP NIBA-KSPSI sulsel (Abd. Muis, S.H) , ketua FSP Pariwisata-KSPSI sulsel (Adrianus Doni, S.H) dan ketua umum DPP ormas Gerakan Pengawasan Rakyat (Rahmat, S.H) ketiga ketua ini sebagai advokat Peradi yang selama ini banyak memperjuangkan hak hak para pekerja yang ter PHK atau tidak diberikan haknya oleh pihak perusahaan, bahkan diperjuangkan sampai ke proses hukum pengadilan hubungan industrial (PHI).

Para ketua serikat pekerja/buruh dan ketua umum DPP ormas GPR sepakat, bahwa PHK di PT. Tosan yang hanya mau membayarkan hak pekerjanya 1juta per orang tidak bisa dilkukan pembiayaran, karena dapat memberikan contoh yang buruk atau menjadi preseden buruh dikota makassar apabila terjadi PHK antara pekerja dengan pengusaha lainnya.

Dalam konferensi pers, kami mempertegas dengan adanya kejadian yang menimpa karyawan PT. Tosan. Kami sebagai serikat pekerja yang memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap pekerja akan membentuk aliansi yang besar untuk menyikapi persoalan PHK ini, karena kami tidak ingin persoalan ini menjadi contoh yang buruk bagi pengusaha lainnya dan mempertegas pula kepada seluruh pengusaha terutama PT. Tosan bahwa pengusaha harus tunduk pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karena didalam undang-undang tersebut sudah diatur tentang hak hak pekerja dan kami meminta kepada Disnaker kota makassar, agar lebih tegas lagi terhadap para pengusaha dalam hal mediasi untuk lebih memperjelas kepada pengusaha terkait hak hak pekerja yang di PHK, “tegas Abd. Muis, S.H

Kami juga menegaskan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) agar memberikan pembinaan kepada seluruh pengusaha yang tidak tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara kita, “lanjut Abd. Muis, S.H

Rahmat, S.H (ketua umum Gerakan Pengawasan Rakyat) menambahkan bahwa, menyikapi persoalan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Tosan menyatakan dengan tegas, bahwa apa yang dilakukan pihak PT. Tosan dalam memutus hubungan kerja adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena secara sepihak tidak sesuai mekanisme pemutusan hubungan kerja yang tidak mencerminkan nilai nilai keadilan dan tidak manusiawi. Dan kami dari ormas GPR tidak akan tinggal diam melihat pekerja dizolimi oleh pengusaha/perusahaan, karena pekerja dilindungi oleh undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Dalam Pasal 151 ayat (3) Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah jelas dikatakan bahwa “pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, artinya kewajiban hukum pengusaha untuk memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial sebelum melakukan PHK terhadap pekerja/buruhnya.
Dan bila ternyata pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja/buruhnya sebelum memperoleh penetapan, maka PHK tersebut batal demi hukum artinya, PHK tersebut tidak sah dan pengusaha wajib mempekerjakan dan membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima si pekerja/buruh tersebut.
Bila ternyata si pengusaha tidak membayar upah si pekerja/buruh padahal si pekerja yang bersangkutan mau melakukan pekerjaan, maka si pengusaha bisa dipidanakan, “tutup Adrianus Doni, S.H (Ketua FSP Pariwisata). Faktualsulsel.com

Reporter. : ( A.Ulla )

Editor. : ( Suardi )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *