Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar, faktualsulsel.com–Serikat pekerja gelar konferensi pers di warkop Dottoro, Jl. Veteran selatan, Senin (10/02/2020).
Dalam mediasi Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan kota makassar antara pihak PT. Tosan Permai Lestari makassar dan pihak pekerja, terkait PHK massal hingga saat ini masih belum ada kesepakatan. Sehingga kejadian ini sangat mengundang perhatian ketua FSP NIBA KSPSI sulsel, ketua DPP Gerakan Pengawasan Rakyat (GPR) dan ketua FSP Pariwisata.

PT. Tosan sudah dipercaya dilingkungan masyarakat Kota Makassar mengelola lapangan karebosi jadi tempat bisnis, MTC dan Condotel “malah para pekerja dizalimi dengan diberikan pesangon Rp. 1.000.000, padahal pekerja sudah bertahun tahun bekerja.

Dalam konferensi pers hari ini, Abd. Muis, S.H (Ketua FSP NIBA KSPSI yang tergabung dalam PERADI) turut prihatin dengan adanya kejadian yang menimpa karyawan PT. Tosan. Kami sebagai serikat pekerja yang memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap pekerja akan membentuk aliansi yang besar untuk menyikapi persoalan PHK ini, karena kami tidak ingin persoalan ini menjadi contoh yang buruk bagi pengusaha lainnya.

Dan kami juga mempertegas kepada seluruh pengusaha terutama PT. Tosan bahwa pengusaha harus tunduk pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karena didalam undang-undang tersebut sudah diatur tentang hak hak pekerja dan kami meminta kepada Disnaker kota makassar, agar lebih tegas lagi terhadap para pengusaha dalam hal mediasi untuk lebih memperjelas kepada
pengusaha terkait hak hak pekerja yang di PHK.

Kami juga menegaskan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) agar memberikan pembinaan kepada seluruh pengusaha yang tidak tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara kita, “lanjut Abd. Muis, S.H

Rahmat, S.H (ketua umum Gerakan Pengawasan Rakyat, yang tergabung dalam PERADI) menambahkan bahwa, menyikapi persoalan PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Tosan menyatakan dengan tegas, bahwa apa yang dilakukan pihak PT. Tosan dalam memutus hubungan kerja adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena secara sepihak tidak sesuai mekanisme pemutusan hubungan kerja yang tidak mencerminkan nilai nilai keadilan dan tidak manusiawi. Dan kami dari ormas GPR tidak akan tinggal diam melihat pekerja dizolimi oleh pengusaha/perusahaan, karena pekerja dilindungi oleh undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja.

Dalam Pasal 151 ayat (3) Undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sudah jelas dikatakan bahwa “pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, artinya kewajiban hukum pengusaha untuk memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial sebelum melakukan PHK terhadap pekerja/buruhnya.
Dan bila ternyata pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja/buruhnya sebelum memperoleh penetapan, maka PHK tersebut batal demi hukum artinya, PHK tersebut tidak sah dan pengusaha wajib mempekerjakan dan membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima si pekerja/buruh tersebut.
Bila ternyata si pengusaha tidak membayar upah si pekerja/buruh padahal si pekerja yang bersangkutan mau melakukan pekerjaan, maka si pengusaha bisa dipidanakan, “tutup Adrianus Doni, S.H (Ketua FSP Pariwisata).

**/Tim

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *