Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Maros,- faktualsulsel.com– usai rapat monitoring dan evaluasi penanganan pencegahan Covid-19 di ruang rapat kantor bupati, Bupati Maros HS.Chaidir Syam Sip MH, didampingi oleh Kapolres Maros Akbp Musa Tampubolon, S.Ik., SH beserta Forkopimda Maros langsung melakukan kunjungan dan memonitoring langsung Posko Penyekatan Operasi Ketupat 2021 diperbatasan Maros _ Pangkep, Jumat (07/5/2021), Sore.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Maros HS.Chaidir Syam Sip MH, Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari SE, Ketua DPRD Maros Andi Patarai Amir, Kapolres Maros AKBP Musa Tampubolon Sik SH, Dandim 1422 Maros Letkol Inf Budi Rahman, Kajari Maros Joko Budi Darmawan dan Kapolsek Lau AKP Sulaiman serta unsur media jurnalis di Kab Maros.

Pada kegiatan tersebut, Rombongan Forkompimda Kab Maros dipimpin Bupati Maros melakukan kontrol dan pemantauan kegiatan pengamanan dan penyeketan yang dilaksanakan petugas pengamanan di Posko Ops Ketupat.

Bupati Maros menekankan kepada Petugas dilapangan agar melaksanakan kegiatan pengamanan dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan dan lakukan penyekatan sesuai larangan mudik yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, serta mengutamakan keselamatan diri personil.

Lanjut Kapolres Maros Akbp Musa Tampubolon, S.Ik., S.H., memberikan arahan kepada Petugas pengamanan untuk ikhlas dan bersungguh sungguh dalam pelaksanaan tugas serta mengedepankan sikap dan tindakan yang humanis namun tetap tegas dalam melaksanakan tugas penyekatan Ops ketupat 2021.

Saya berharap dengan kekuatan petugas posko, dapat melakukan penyekatan larangan mudik secara bergantian agar tidak terjadi kekosongan sehingga kendaraan pemudik tidak ada yang lolos tanpa keterangan yang jelas, harapnya.

Mereka yang boleh melintas selama periode larangan mudik hanyalah kendaraan yang sedang berdinas, pelayanan distribusi logistik, atau yang memiliki keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan, Untuk menempuh perjalanan lintas daerah selama masa larangan mudik pun mereka harus membawa sejumlah dokumen persyaratan, seperti surat hasil negatif tes Covid-19 dan surat izin pelaku perjalanan dari kantor harus stempel cap basah, jelasnya.

Kendaraan plat luar daerah dan tanpa memperlihatkan dokumen persyaratan, kata musa langsung berhentikan saja kemudian suruh untuk memutar balik dan tidak diperkenankan masuk wilayah Maros ataupun keluar kota maros, tegas Musa.

TIM FAKTUAL KABUPATEN MAROS

EDITOR : SAIFUL RAHMAN

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *