Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar,- faktualsulsel.com-Delapan karyawan Losari Beach Hotel Jl. Penghibur Makassar, mengadu ke Sekretariat NIBA-KSPSI sulsel terkait hak-hak yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Selasa (11/05/2021)

Salah satu karyawan Losari Beach Hotel di unit Kareba Cafe bernama Ikhsan mewakili tujuh temannya melaporkan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ditempat ia bekerja. Adapun tuntutan Sdra Ikhsan yang diungkapkan dihadapan awak media faktualsulsel.com yakni; Mendesak ke pihak manajemen losari beach hotel agar segera membayarkan THR pekerja yang tidak dibayarkan selama 2 tahun, mendesak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak terbayarkan selama 11 bulan dan menuntut kenaikan gaji/upah sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Mendesak pemerintah dalam hal ini Disnaker kota makassar dan Disnaker provinsi untuk mengambil langkah langkah yang tegas terkait permasalahan di perusahaan khususnya di hotel losari beach makassar. Dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, jika perlu diproses secara hukum untuk memberikan pembelajaran kepada pihak perusahaan, bahwa pihak perusahaan jangan semena mena melakukan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap pekerja. Kami mempertegas dan mendesak owner hotel losari beach agar segera melaksanakan aturan ketenagakerjaan dan memberikan hak-hak pekerja yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan. Dan apabila dari pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk melaksanakan hak pekerja, maka kami dari serikat pekerja NIBA KSPSI akan segera melakukan aksi demo di area hotel losari beach makassar agar tuntutan pekerja dapat direalisasikan, “ucap Abd. Muis, S.H (Ketua NIBA KSPSI sulsel)

Selanjutnya, pihak Disnaker kota makassar Andi Sunrah Jaya, S.Sos (Kepala seksi pereslisihan dan HI) menerima secara resmi aduan pekerja yang dikawal langsung oleh serikat pekerja NIBA KSPSI sulsel. Kami akan terjun langsung ke lapangan hari ini untuk melakukan pembinaan dan pengembangan hubungan industrial, jika pihak perusahaan tidak mengindahkan aduan pekerja, maka kami akan mengambil langkah sesuai kewenangan kami, baik dalam bentuk anjuran maupun dengan denda 5% tersebut yang diatur dalam PP 36 dan surat edaran kementrian tenagakerja tahun 2021, dan tetap mengacu kepada rekomendasi atau nota pengawasan dinas tenagakerja provinsi.”ujar Andi Sunrah

Sementara dari pihak manajemen losari beach hotel makassar mengklarifikasi dihadapan awak media di ruangan meeting losari beach lantai 2 perihal tuntutan pekerja, bahwa losari beach hotel benar benar kondisi keungannya sangat anjlok dan tidak mengada ngada, sejak adanya pandemi covid19 bahkan seluruh cabang hotel losari beach di jakarta dan bali benar benar terdampak. Sehingga kami sudah melakukan lelang aset tahun lalu untuk menutupi utang, “tutup Owner Losari Beach

Laporan : Ulla’ Taruna

Editor : Saiful Rahman

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *