Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


PRESS RELEASE
Nomor : HS/05/VIII/2021

Makassar, faktualsulsel.com- Jumat (27/08/2021) – Jasa Raharja menyerahkan santunan korban meninggal dunia akibat kecelakaan tragis tabrakan antara pengendara sepeda motor. Sepeda motor Honda yang bergerak dari arah selatan ke utara bertabrakan dengan sepeda motor Suzuki Shogun yang bergerak dari arah utara ke selatan. Pengendara sepeda motor hangus terbakar dan korban yang bernama H. Rusdi Raba Daeng Gassing mengalami luka bakar dan meninggal dunia di TKP.

Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Poros Limbung Tanetea Depan SPBU Tanetea, Desa Bontosunggu, Kec. Bajeng Kabupaten Gowa sekitar pukul 05.54 WITA pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021.

Petugas Jasa Raharja Wilayah Gowa, Iqbal Ferdiawan yang mendapatkan informasi kecelakaan dari Pihak Polres Gowa langsung bergerak cepat dan proaktif ke rumah ahli waris untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan agar santunan bisa segera diserahkan. Ahli waris bernama Hj. Sitti Hasmawati yang merupakan istri dari korban dan beralamat di Desa Bone, Kec. Bajeng Kabupaten Gowa. Kurang dari 24 jam, santunan telah diserahkan kepada ahli waris korban sebesar Rp. 50.000.000.

Kecepatan dan ketepatan pelayanan santunan tersebut tidak lepas dari dukungan dari mitra kerja Satlantas Polres Gowa. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulsel mengatakan sistem Jasa Raharja telah terintegrasi dengan pihak Kepolisian dan pihak Dukcapil sehingga ketika terjadi kecelakaan, pihak Jasa Raharja segera bisa mendapatkan data lengkap mengenai korban dan ahli waris korban.

Sampai dengan Bulan Juli 2021, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kecelakaan sebesar Rp. 51,9 Miliar dan mengalami kenaikan dibanding penyerahan santunan pada periode yang sama tahun lalu yaitu sebesar Rp. 50,9 Miliar.

Kepala Cabang Jasa Raharja, Ifriyantono juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati – hati dalam berkendara serta selalu membayar pajak kendaraannya tepat waktu, sebab santunan yang diserahkan oleh Jasa Raharja berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayar bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan di Samsat.

Sumber: Humas jasa Raharja

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *