Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


TAKALAR, faktualsulsel.com – Terkait dengan adanya virus Corona, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pernah mengeluarkan maklumat tentang larangan menggelar pesta atau kegiatan yang mengundang kerumunan warga.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Namun, hal itu bisa dibilang tidak berlaku di Kecamatan galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Seperti yang terlihat pada malam Senin 20/12/2021, di lapangan Galesong yang terletak berhadapan dengan Polsek Galesong, ramai dikunjungi warga karena kegiatan pasar malam.

Berdasarkan Dari pantauan media ini, bahwa pasar malam di lapangan Galesong cukup ramai dikunjungi warga mulai pukul 20.00 WITA.

“Pada kegiatan pasar malam tersebut, tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Kecamatan atau pun aparat Kepolisian sebagai pihak keamanan, untuk membubarkan kerumunan warga, yang ada cuma pembagian masker kepada pengunjung pasar malam, Namun terlihat sebagian besar pengunjung tetap berkerumun dengan tidak memakai masker”,

“Padahal pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah megeluarkan himbauan untuk tidak berkerumun demi mencegah penyebaran virus corona, namun berbeda dengan pasar malam di Galesong ini, bukan mencegah Corona tapi justru mengundang Virus corona untuk datang,”

Ada apa sebenarnya dengan pihak Kepolisian yang tidak melakukan tindakan tegas, padahal kegiatan ini tepat berada di Depan Kantor Polsek Galesong dan juga tidak jauh dari Kantor Camat Galesong.

** Tim

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *