Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


GOWA, faktualsulsel.com – Rapat Konsolidasi PILAR TIGA DIMENSI untuk tindak lanjut kasus Rumah sakit Batua di Makassar, dalam rapat turut hadir Ketua DPP Poros Rakyat Indonesia, Ketua DPN Labraki Indonesia, Ketua Kiwal Garuda Hitam Gowa, Ketua DPD Perak Indonesia, Ketua Laksus Sulsel, Ketua DPP L.PACE Indonesia, Pimpinan Umum Gojai Media Group Indonesia dan Beberapa gabungan Media Indonesia di Markas Besar Poros Rakyat Indonesia Jln. Mangka Dg. Bombong, Selasa (28/12/2021)

Ketua DPP Poros Rakyat Indonesia Jafar Zainuddin Dg Ngemba, Ketua Kiwal Garuda Hitam Gowa Muhammad Amin Dg Palili, Ketua DPD Perak Indonesia Muh. Taufan Yunus, Ketua Laksus Sulsel Muh. Ansar, Ketua L.PACE Hertasming SE Dg Gau, Ketua DPN Labraki Indonesia Abd Hafid Dg Tiro, Pimpinan Umum Gojai Media Group Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika Sepakat mengatakan bahwa Kasus RS. Batua Makassar harus diusut tuntas sampe ke akar-akarnya termasuk yang sudah ditetapkan tersangka 13 orang yang sampe saat ini belum ada penahanan dan masih berkeliaran,”Kalau kapolda dan kejaksaan tinggi tidak bisa menyelesaikan maka KPK akan turun.

“Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar dan sudah menetapkan tersangka tapi sampe saat ini tersangka belum ditahan,” tegasnya.

Gabungan yang dinamakan PILAR TIGA DIMENSI akan menuntut terus terkait tersangka yang sudah ditetapkan dan belum ada yang ditahan, dan kalau tidak ditindak lanjuti maka gabungan tersebut akan melakukan aksi besar-besaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Setelah BPK RI melakukan audit perhitungan kerugian negara dari kasus pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

Ketika melihat rumah sakit yang sudah menelan anggaran kurang lebih Rp 80 miliar itu basementnya dipenuhi dengan air seperti Bak kolam ikan,” Kayaknya ada kejanggalan dalam kontruksi ini, Saya lihat sendiri memang kayaknya banyak kekurangan di bangunan tersebut.

“Sekarang sudah ada kepastian bahwa sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI. Dan hasilnya total lost, Rp 20 miliar dari anggaran sebenarnya yang dibangun itu tidak sesuai dengan nilai,”Ungkap Penyidik Dirreskrimsus

Hasil perhitungan kerugian negara yang ditentukan dari BPK RI, penyidik secara resmi sudah menetapkan tersangka, dengan keluarnya hasil laporan pemeriksaan dari BPK RI tersebut maka penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga para pelaku dan sudah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

Setelah penetapan 13 orang tersangka di Polda sulawesi selatan bahwa, mengabaikan Pasal KUHP yang menerangkan syarat seseorang bisa ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka yaitu (1) Melarikan diri (2) menghilangkan barang bukti (3) melakukan perbuatan yang sama dan ancaman hukuman diatas 5 tahun Penjara(red).

Sumber : Jenderal Lapangan

** UT

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *