Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep,faktualsulsel.com —
Rabu, 30 Maret 2022
Dibawah Umur dan Tidak Punya SIM, Jangan Berani Berkendara di Pangkep, Dijamin Kena Tilang


Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, dengan tegas melarang anak di bawah usia 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor.

AKP Ida Ayu Mengatakan akan menindak tilang apabila menemukan anak dibawah umur nekat berlalu lintas di jalan raya.



Mantan Kasat Lantas Polres Bantaeng tersebut bahkan tidak segan memberhentikan pengendara dibawah umur, termasuk mereka yang berkendara tanpa menggunakan helm.

“Mereka yang melanggar kami tilang, anak sekolah yang tidak memakai helm saat berkendara kami minta turun dari kendaraannya lalu diantar personel lantas menggunakan mobil dinas satlantas ke sekolahnya masing-masing,” ujar AKP. Ida Ayu, Rabu (30/03/2022).

Sebagai efek jera, aparat kepolisian tidak memberlakukan tilang surat, melainkn tilang kendaraan.


“Motornya kami amankan terlebih dahulu, nanti akan dikembalikan setelah orang tua dari anak tersebut datang ke kantor Satlantas Polres Pangkep membawa surat-surat kendaraan,” jelasnya.

Anaknya diminta berjanji untuk tidak berkendara lagi sebelum usianya 17 tahun dan memiliki SIM”, tambahnya.

Dia berharap peran orang tua, guru dan elemen masyarakat terkait, untuk bahu membahu melarang anak-anak pelajar yang belum layak berkendara atau dibawah usia 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor hal tersebut sengaja dilakukan untuk meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas.

Diketahui AKP Ida Ayu Made Ari Suastini merupakan mantan kasat lantas Polres Bantaeng, Ida Ayu saat ini menjabat Kasat Lantas Polres Pangkep yang baru menjabat kurang lebih sepekan, menggantikan Kasat Lantas sebelumnya AKP. Haryanto.( dn )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *