Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar, faktualsulsel.com- Maka Lembaga Poros Rakyat Indonesia menilai kejadian yang berdampak buruk terhadap para pejabat Lapas Perempuan Kelas II A Bollangi Sungguminasa yang mengundang reaksi dari berbagai kalangan terkait Perlakuan ISTIMEWA kepada seorang Narapidana Koruptor yang terjadi di Lembaga Pemayarakatan Perempuan Kelas IIA Bollangi Sungguminasa, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Suprapto telah berjanji memberikan perhatian khusus terhadap insiden ini, pihaknya segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum pejabat di Lapas Perempuan Kelas II A Bollangi Sungguminasa.

“Kami sementara pelajari kalau memang kebijakan itu tidak sesuai dengan aturan, kita akan berikan sanksi. Kita akan melakukan berita acara pemeriksaan baik itu kalapasnya serta pejabat terkait yang bertanggung jawab terhadap warga binaan”Ucapnya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Suprapto mengatakan bahwa akan turun langsung Ke Lapas Perempuan Kelas II A Bollangi Sungguminasa untuk memastikan kejadian itu dan akan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya jika benar terbukti melanggar aturan,”Sanksinya nanti tergantung pelanggarannya, masuk kategori ringan, sedang atau berat,”Tegasnya.

Ketua Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba menuturkan bahwa Insiden buruk bagi wajah hukum di Indonesia, khususnya diseluruh lingkup Lembaga pemasyarakatan Jangan sampai lapas lapas lain mengangap ini sesuatu yang sepele sehingga bisa saja terjadi hal yang serupa.

“Adanya pejabat negara yang memberikan fasilitas kepada Napi Koruptor berupa kebebasan bermalam di rumah jabatan, hal ini sudah melanggar aturan dan prosesur, untuk itu kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) memberikan perhatian khusus terhadap insiden yang berpotensi mencoreng wajah institusi vertikal negara ini,”Ungkapnya.

Jafar Sainuudin Dg Ngemba menambahkan bahwa kasus ini bisa berpengaruh terhadap penegakan keadilan khususnya bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), kepada pemerintah agar menciptakan zona integritas dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Berharap jika ini betul terbukti, maka Kemenkumham dalam hal ini pak menteri Hukum dan Ham harus mengambil tindakan tegas memberikan sangsi tegas berupa pencopotan kalapas dari jabatannya,”Apapun alasannya, ini tidak dibenarkan dari sisi aturan, apalagi peristiwa tersebut bisa saja mengundang rasa ketidakadilan bagi warga binaan lainnya,”Tutupnya.

Sumber : Lembaga Poros Rakyat Indonesia

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *