Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


faktualsulsel.com-Maros-Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di Indonesia. Kata penyerobotan sendiri dapat diartikan dengan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas, pihak pemilik tanah dapat melakukan langkah hukum baik pidana ataupun perdata untuk menjerat pelaku.

Dalam kasus ini, unsur yang harus dipenuhi adalah adanya bukti bahwa pelaku menjual atau menukarkan tanah bukan miliknya ke pihak lain,Untuk itu, penting sekali untuk mengecek legalitas tanah yang digunakan,dengan begitu, penyelidikan dan pemanggilan pelaku dapat segera dilakukan dan bisa meminta bantuan hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM dan Media untuk memberitakan kasus tsb. untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara mediasi.

Sama halnya dengan kasus penyerobotan tanah yang dialami ibu Hamida masih dalam tahap mediasi oleh pihak LSM dan Media faktualsulsel.com

Berikut hasil mediasi dari Tim Kerja Faktual dengan ibu Hamida

Hal permintaan Saya (Hamida) Agar segerah meninggalkan Lokasih Tanah miliknya (Hamida)

Tim Media FAKTUAL apakah sudah melaporkan ke pada pihak yang berwajib ?

Hamida.  Iya pak saya sudah Laporkan ke kantor polisi di polres Maros sampai tiga kali

Hamida , ini pak suratnya yang pertama sampai ke 3

Tim Media FAKTUAL menerimah atau membaca isih suratnya :

SOMASI
Kepada
Yth, sdrah. RAJAMAN
Di
Dusun Mangara Bombang
Desa ampekale
Kec. Bontoa
Kab. Maros

Hal Permintaan agar segerah meninggalkan Lokasih Tanah
  Dengan Hormat !!!
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama  : HAMIDA
Umur   : 48
Pekerjaan : IRT
Alamat Desa Bontoa

Selanjutnya saya HAMIDA selaku pemilik Tanah yang terletak di Dusun Mangara Bombang Desa Ampekale kec. Bontoa Kab. Maros seluas 121m2 Berdasarkan SHM nomor 01028/ AMPEKALE tertanggal 20 oktober 2008

Dengan ini memberitahukan kepada sdra Rajaman sbb :
1. Bahwa kami himbau untuk
mengesongkan Lahan di Lokasih Tanah milik kami .
2. Bahwa sebaiknya saudara tidak mengganggu penguasaan lahan tanah kami , atas lokasih tanah tanah tersebut dikarenakan Lokasih tanah yang terletak di Dus.Mangara Bombang Des. Ampekale
Kec. Bontoa Kab. Maros
Adalah milik kami sebagaimana bukti surat yang kami pegang.
3. Bahwa dalam kurung jangka waktu 1×24 jam setelah surat ini saudara terima, saudara kami himbau untuk tidak melakukan kegiatan di atas lokasi tanah milik kami tersebut / keluar dari lokasih
4. Apabilah saudarah menolak untuk membongkar Rumah di atas tanah kami tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum.

kami harus di lindungi dan di Ayomi oleh polisi  jika kami  membongkar Rumah yg di bangun di atas Tanah milik kami,
Dan seharusnya DPO oleh Pihak kepolisian karena sudah 3× di berikan surat SOMASI
Namun sampai saat ini belum juga di kosongkan oleh Rajaman,ungkap Hamida

Laporan :Tim Kerja FAKTUAL

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *