Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


faktualsulsel.com-Maros (Sulsel) — Maraknya mafia tanah di Pamanjengan Moncongloe (Maros) bebas berkeliaran Seakan – akan tak takut hukum,salah satu diantaranya ibu Irmawati Daeng Rimang pedagang coto terancam di gusur paksa oleh mafia tanah yang sebelumnya telah menipunya hingga puluhan juta rupiah.(24/10/23).

Daeng Rimang, orang tuanya (Rahman) membeli lokasi yang ia tempati menjual Coto dengan secara kap cicilan sampai lunas mulai pada tanggal 25 Juli 1987 di pamanjengan dengan kwitansi dan surat perjanjian bersama yang di ketahui dan di tanda tangani oleh kepala desa Moncongloe Tallasa Nanring, di tahun 1987 lalu.

Daeng rimang selaku ahli waris dari Rahman sempat di tipu puluhan juta sebelumnya oleh pelaku dan kemudian lokasi yang dia tempati menjual Coto akan di gusur paksa dan di ancam warung akan di bakar. Karena menurutnya dia sebagai ahli waris H Ramma di tempat orang tua daeng Rimang membeli artinya “orang tuanya menjual anaknya menggugat)”.

Menurut korban daeng Rimang, ” jangan asal gusur saja, kita selesaikan di pengadilan siapa benar siapa salah. Kalau pengadilan sudah memutuskan, ya saya bongkar sendiri warung saya”, jelasnya.

Korban meminta kebenaran hukum dan keadilan di negeri ini, semakin maraknya mafia tanah di negeri ini khususnya di Moncongloe tak bisa di bendung rakyat dizalimi dan di bodohi oleh orang berduit.

Tanah sudah di beli oleh Rahman( orang tua korban) kepada H Ramma selaku penjual, setelah H. Ramma wafat ahli warisnya Drs.H. Nursalim kembali mau mengambil tanah yang sudah di jual ayahnya dan mengancam akan membakar warung jualan daeng Rimang ahli waris Rahman.

Terpisah saat di komfirmasi beberapa awak media menuturkan Kronologi sesuai keterangan perkataan ahli saksi dalam hal ini tanah yang di pamanjengan yang di beli secara cicil pak Awat ke H. Ramma. Pada waktu itu mengingat karena susahnya di jual tanah pada tahun 1987 sekitar moncongloe datanglah pak H. Ramma menawarkan tanah yang sekitar luasan kurang lebih sekitar 1 hektar di jalan poros pamanjengan telah diketahui di letak penjualan coto dan sekitarnya.

Kepada pengelolah kapling yang mana dalam hal ini pak Awat Bapahona CS parner dengan Rahman lalu di ajukan oleh pak Awat ke team pengelolah pak Awat basahona GS lalu pak Awat Basahona CS bersama pak Rahman mau di beli tapi cicil dengan selama 3 sampai 4 tahun.

Alhasil dari tahun 1991 pengelolah kapling, pembeli kapling lunas. Dengan di terimanya permohonan pak awat untuk menjual tanahnya dilakukanlah surat perjanjian bersama di saksikan oleh aparat desa pada tahun 1987 itu. Penjualan kapling pun dilakukan pak awat cs bersama pak Rahman saat itu awal promo bulan pertama, bulan ke dua masih saja susah untuk mendapatkan pembeli.

Tapi karena yang namanya tanggung jawab beban pembeli dan pengelolah saat itu angsuran tetap wajib beliau bayar pakelah uang pak Rahman pada pembayaran pertama itu, kedua ketiga sampai ke tujuh. Dengan kompensasi dan yang masuk pak Rahman pembayaran pertama dan kedua itu dan langsung sekaligus.

Itulah yang di tunjukkan oleh pak awat bersama pak rahman kapling nomor 11 yang mana kapling nomor 11 itu masih gambar tangan gambar awal pengelolah kapling.

Yang sesuai dengan harga penjualan, kompensasi dari penjualannya itu yang pertama. Hasil dari kerja keras pak awat basahona dengan cs bersama pak Rahman alhamdulillah terjual. Tersisalah kapling kurang lebih 10 termasuk kapling yang 2 itu yang sudah ditunjukkan dan di berikan pada pak Rahman oleh H. Ramma langsung dan pak awat sebagai pengelolah.

Angsuran tetap berjalan lancar hingga lunas bukti bukti terlampir dari pada saat pelunasan itu sertifikat H. Ramma langsung di pindah tangankan oleh pak Awat CS namun sertifikat itu beliau belum sempat balik nama karena masih Proses pembuatan HGB itu yuser usernya.

Dan sudah maksimal penjualan pembeli pun surut berketetapanlah kurang lebih daripada 10 kapling keluar dari kaplingnya pak Rahman, namun sertifikat ada di tangan ahli waris anaknya pak H.Ramma dia lakukan penjualan, padahal itu sudah hak sepenuhnya pengelolah kapling dalam hal ini pak Awat cs bersama pak Rahman.

Ada seseorang laki laki pada saat itu pegawai kanwil pertanahan pada tahun 1996 dengan alasan meminjam mengambil di tangan pak awak pengelolah dengan alasan pemecahan masih ada kapling yang mau di buat di pinjamlah dengan alasan itu.

Dengan membuat pernyataan akan dikembalikan kembali ke pak awak namun hingga kini belum di kembalikan baik dimasa pak awat hidup ataupun hingga kini dikembalikan ke pihak pak awak ataupun ahli warisnya pak Awak Basahona ataupun CSnya ada bukti lampiran pernyataan itu yang di tandatangani oleh pak Nasruddin itu selaku pegawai kanwil pertanahan di masanya, demikian uraian fakta Rahman

“Ini ada kejanggalan atau semacam permainan sehingga ahli waris H.M. Ramma (Alm) Drs.H. Nursalim dengan bebas menjual tanah yang sudah habis terjual”, ucap Rahman

“Pada Kejadian adu mulut antara ahli waris penjual dan ahli waris pembeli di dukung beberapa warga bahwa ibu Irmawati Daeng Rimang selaku pihak pembeli di posisi sudah benar. Ibu irmawati merasa dirugikan akan merencana melapor di Polda”, tegasnya.

Kemudian mengenai perihal surat somasi yang dilayangkan itu sangat keliru dan bukan peruntukannya, kenapa tidak, karena logikanya yang harusnya di berikan somasi pembeli atas nama Rahman bukan Dg. Nai dan ini juga belum habis gelar perkara.

Presiden Joko Widodo menyampaikan pada saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, kabupaten Sidoarjo, Senin, 22 Agustus 2022. Dalam Sambutannya mengatakan bahwa ” kalau masih ada mafia main – main silahkan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan ngurus, tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani”, jelasnya disaat itu.

Diterbitkannya Berita ini, telah dilengkapi dengan bukti dokumen baik dari hasil rekaman dan lain lain serta terjun langsung beberapa wartawan/LSM.

(Team kerja Faktual)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *