PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-Torut-Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Wilayah Kel. Rantepao Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara, pada Minggu (16/07/2021) dini hari.

Pria yang diamankan tersebut adalah seorang Karyawan Toko Bangunan berinisial LP alias LI (22) yang diketahui merupakan warga Lembang Angin-Angin Kec. Kesu’ Kab. Toraja Utara.

LP alias LI diamankan lantaran nekat membawa kabur sebuah sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam milik Sdra. Misran (40) yang terparkir di depan rumah saat Korbannya tengah beristirahat, dini hari.

Dikonfirmasi Rabu (19/07/2023), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.I.,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH membenarkan hal tersebut, bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial LP alias LI (22) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor dengan modus memutus dan menyambung langsung kabel kontak.

Pria tersebut diamankan oleh Unit Resmob dipimpin Bripka Simbara Lipa’ di tempat kerjanya tanpa adanya perlawanan berdasarakan Laporan Polisi Nomor : LPB / 182 / VII / 2023 / SPKT / Polres Toraja Utara / Polda Sulsel yang telah diterima sebelumnya, terangnya.

Saat dilakukan introgasi, LP alias LI mengakui perbuatnnya telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam yang terpakir di depan sebuah rumah dengan cara menyambung langung kabel kontak, ungkap Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, sebelum membawa lari Honda CBR 150 tersebut, Pelaku lebih dulu berusaha mengambil sepeda motor yang lain merk Yamaha Jupiter Z namun gagal dikarenakan motor tersebut tak mau dibunyikan meski kabel kontak telah disambung langsung.

Setelah berhasil membawa lari Honda CBR 150 warna hitam, Pelaku lalu menggadaikannya ke salah satu Counter Handphone yang ada di Wilayah Makale Kab. Tana Toraja sebesar 1 juta rupiah.

Kini Pelaku LP alias LI (22) beserta dengan barang bukti hasil curiannya berupa sepada motor Honda CBR 150 warna hitam telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna prosese hukum lebih lanjut, terangnya.

Dan atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun, tutup Kasat Reskrim.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *