PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-Torut-Guna memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Toraja Utara, Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Lembang Bua Tallu Lolo Kec. Kesu, Kamis (06/09/2023) malam.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 pelaku masing-masing berinisial Sdra. SY (32) warga Towuti, Luwu Timur, Sdri. AY (27) warga Parangloe, Gowa dan Sdra. AN (44) warga Wara Utara Kota Palopo. Kesemua pelaku yang diamankan merupakan warga dari luar Kabupaten Toraja Utara.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 3 sachet klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet, 3 potongan pipet plastik warna hijau, 1 potongan pipet plastik warna putih sebagai sendok takar, gunting, lakban warna hitam, tas pinggang warna hitam, 1 set alat hisap (Bong), 1 buah pireks kaca bekas pakai, 1 sachet kosong bekas pakai, 2 korek gas, sumbu pembakar, serta 1 unit handphone.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, S.T., M.H, mengatakan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Pengungkapan berawal dari peran dan informasi warga dalam membantu Pihak Kepolisian. Pada hari Kamis (06/09/2023) pukul 19.00 WITA Kita berhasil mengamankan 3 pelaku pada sebuah rumah kos 1 diantara pelaku adalah seorang wanita, jelasnya.

Ditambahkan, saat pihaknya menggerbek rumah kos tempat tinggal para pelaku, petugas menemukan barang bukti 3 sachet klip bening berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan pada sebuah tas pinggang warna hitam di atas meja. Barang bukti lainnya termaksud alat hisap juga berhasil Kami amankan.

“Saat ini ketiga pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah Kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurangan paling singkat 5 tahun penjara, tutup Iptu Syahrul.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *