PT. Semen Tonasa Group



Pangkep, faktualsulsel.com — Pattalasang 04 Januari 2024** – Kontroversi terkait gugatan tanah yang diusung oleh Ida Wahyuni dan Malang terhadap H. Yunggu, yang telah mengusai lahan tersebut sejak 1978, semakin memuncak. Kuasa hukum tergugat, Amiruddin Lili, SH, memberikan klarifikasi tegas pada konferensi pers yang diadakan hari ini pukul 14.30 WITA.

Dalam konferensi pers tersebut, Amiruddin Lili menegaskan dua poin yang akan menjadi fokus pembuktian dalam proses selanjutnya. Pertama, penggugat harus membuktikan titik letak objek sertifikat yang menjadi dasar gugatan mereka. Kedua, terkait pokok gugatan yang mengklaim tergugat H. Yunggu mengambil kurang lebih 300 meter tanah, titiknya juga harus dijelaskan dengan rinci.

Hasil sidang kemarin menunjukkan ketidaksetujuan antara kedua belah pihak. Ida Wahyuni dan Malang ngotot dengan gugatannya, meminta H. Yunggu meninggalkan lokasi yang digugat. Di sisi lain, pihak tergugat menolak membayar kepada penggugat dengan alasan tanah yang ditempati bukan milik penggugat.

Menanggapi hal ini, H. Yunggu, yang tinggal di lokasi tersebut sejak 1978, menjelaskan bahwa pada saat penguasaan lokasi, tanah tersebut diberikan oleh kepala desa waktu itu, Muhammad Arsad dg Abu. Kepala desa memerintahkan H. Yunggu untuk menempati tanah yang sudah memiliki rumah morang lain atas nama Bonang. Sebagai ganti rugi, H. Yunggu mengganti objek rumah yang ada di atas tanah tersebut. Adapun tanahnya diakui sebagai milik pemerintah.

Namun, kerumitan muncul ketika lokasi yang diklaim oleh penggugat, menurut H. Yunggu, berbeda atau titik yang berbeda berdasarkan luasannya. Ida Wahyuni dan Malang mengklaim 300 meter, sementara H. Yunggu menguasai lebih dari 500 meter. Ini menciptakan kebingungan mengenai objek sebenarnya yang digugat, dan H. Yunggu menantang penggugat untuk menunjukkan objek yang sebenarnya.

Ketika ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, Amiruddin Lili menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat balik terkait perbuatan melawan hukum. Mereka merasa dirugikan oleh penggugat yang melakukan pengukuran di atas lokasi tanah tergugat H. Yunggu tanpa izin.

H. Yunggu sendiri, saat dikonfirmasi di kediamannya, membenarkan bahwa dia menguasai lahan tersebut sejak 1978 dan telah membeli rumah dari Bonang atas nama Muhammad Arsad dg Abu. Anak kandung Muhammad Arsad dg Abu, St. Tahira, yang berusia 70 tahun, juga angkat bicara kepada media, membenarkan bahwa lahan yang dikuasai oleh H. Yunggu sejak 1978 adalah milik orang tua mereka.

Media ini berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga mencapai keputusan akhir. Tetap pantau untuk pembaruan lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum yang kompleks ini.

( den )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *