PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-PAREPARE– Satuan Lalu Lintas Polres Parepare, Sulawesi Selatan, memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan perangkat ETLE Mobile Handheld

Hal itu diungkapkan, Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang. Ia mengatakan, pengendara yang telah melakukan pelanggaran akan menerima surat pemberitahuan yang harus dikonfirmasi dalam kurun waktu 5 (lima) hari setelah menerima surat pemberitahuan tersebut dimana jika tidak diindahkan maka STNK (surat tanda nomor kendaraan) dari pelanggar tersebut akan dikenakan blokir STNK

Olehnya itu sangat diharapkan bagi masyarakat untuk taat dan tertib terhadap aturan berlalulintas guna keamanan dan keselamatan dijalan, Hal ini juga diharapkan dapat meminimalisir fatalitas akibat kecelakaan lalulintas di jalan;

Dimana pelanggaran lalu lintas, kata Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Adnan Leppang akan dicapture oleh petugas dijalan menggunakan kamera dari sistem ETLE Mobil Handheld kemudian data tersebut akan difalidasi di ruang back office yang selanjutnya dilakukan print out, setelah itu surat akan dikirim ke alamat sesuai nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

Setelah Surat tersebut sampai pada pelanggar, petugas menyampaikan kepada pelanggar atau keluarga pelanggar tersebut agar melakukan konfirmasi ke kantor satuan lalu lintas polres Parepare (back office) guna menyingkronkan pelanggaran tersebut yang setelah data atau komunikasi tersebut sama, pelanggar dibuatkan tilang dengan mendapatkan nomor briva yang dengan nomor briva tersebut pelanggar dapat langsung ke BRI guna menyelesaikan denda pelanggaran dari pelanggaran yang dibuat oleh pelanggar tersebut namun jika pelanggar tidak atau belum dapat menyelesaikan denda pelanggaran tersebut sehingga lewat dari kurun waktu yang ditentukan yakni 5 (lima) hari dari jangka waktu menerima surat pelanggaran tersebut maka STNK dari pelanggar tersebut akan di blokir oleh petugas;

“Kami sangat menghimbau pengendara mematuhi aturan-aturan lalu lintas dan melengkapi kendaraannya sesuai peraturan sehingga tidak mendapatkan tindakan tilang yang waktu dan tempatnya bisa dimana saja, sebab petugas dilapangan menggunakan kamera mobile handheld melakukan penindakan pelanggaran dijalan yang dapat saja pengguna jalan tidak menyadarinya yang nantinya sadar apabila dihantarkan oleh petugas berupa surat penindakan berupa foto dan data identitas kendaraan yang melanggar;

AKP Adnan Leppang menambahkan, taat dan tertib dalam berlalu lintas adalah cermin budaya bangsa, selain bagi diri pengendara itu sendiri, juga bagi orang lain. Sehingga tugas kita bersama agar keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya dapat terwujud (*/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *