PT. Semen Tonasa Group

Faktualsulsel.com-Pangkep – Pemerintah Desa Manakku Penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk bulan : januari, pebruari, maret tahun 2024, bertempat di aula Kantor Desa Manakku Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Rabu, 06 Maret 2024

Dihadiri oleh, Kepala Desa Manakku Jupri Sawedi, Sekretaris Kecamatan H.Abd.Rahman.S.Hi mewakili Kepala Kecamatan Labakkang, Babinsa Desa Manakku Serma TNI Rumpa, Pendamping Desa Faisal.ST, Pendamping Lokal Desa Muh.Rasyidin Badar.S.Sos, Para Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), 21 orang KPM, Sekretaris Desa Manakku Irham, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Staf Desa, Kepala Dusun, Ketua RK, Ketua RT, Ketua BPD dan anggota serta tamu undangan lainnya.

Sambutan Kepala Desa Manakku Jupri Sawedi, Hari ini kita melaksanakan penyerahan bantuan langsung tunai (BLT), berdasarkan peraturan Menteri Desa Nomor 8 tahun 2022 dan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tahun 2022, prioritas penggunaan dana Desa di tahun anggaran 2024 dimana Desa wajib mengalokasikan dana paling sedikit 10 % dan paling banyak 25 % dari total dana yang diterima, untuk penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT), sebanyak 21 orang KPM, untuk bulan, januari, pebruari dan maret tahun 2024, dan Rp.300.000,- perbulan selama satu tahun harapan kami kepada penerima betul-betul dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya.

Sambutan Sekretaris Kecamatan H.Abd.Rahman.S.Hi mewakili Kepala Kecamatan Labakkang, sesuai undangan Kepala Desa Manakku acara hari ini yang sebentar kita lakukan penyerahan bantuan langsung tunai (BLT), kepada penerima manfaat sebanyak 21 orang KPM, mudah-mudahan mensyukuri apa yang diterima semoga bermanfaat.

Sambutan Pendamping Desa Faisal.ST, Hari ini Pelaksanakan penyerahan bantuan langsung tunai (BLT), diambil dari data P3KE pensasaran pencepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dari desil 1 sampai desil 4, ada beberapa kreteria yang didalamnya pertama berdasarkan hasil musyawarah Desa kemarin dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yaitu distabilitas, sakit kronis, lanjut usia, kartu keluarga tunggal, perempuan kepala keluarga dan bukan penerima bantuan sosial besaran diterima Rp.300.000,- perbulan selama 12 bulan atau 1 tahun, yang dipersiapkan setiap penerima foto copy KTP serta foto copy KK setiap menerima, Pemerintah Desa akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setiap tahun bantuan yang diberikan kepada masyarakatnya.

(Abdullah sangkala)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *