PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-Parepare — Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang Polres Parepare berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ZA (29) warga Kecamatan Ujung, Kota Parepare yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada hari Sabtu (11/5/2024) pagi.

Terduga pelaku ZA, di duga kuat telah melakukan pencurian puluhan pack barang jualan jenis rokok sebanyak 62 pack (slop) di Toko Jakarta, kompleks pasar lakessi, Jalan Lasinrang Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Pelaku berhasil diamankan setalah aparat kepolisian dari Polsek Soreang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi saksi maupun cctv yang ada di dalam toko tersebut.

Kapolsek Soreang Mengatakan, terduga pelaku ZA (29) saat ini telah diamankan di mapolsek Soreang dan menjalani pemeriksaan intensif, diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3e,4e,5e, Ayat (2) Subs 362 KUHPidana.

” Penangkapan ZA (29) itu kita lakukan kurang dari 1 x 24 jam, ia melancarkan aksinya pada saat malam hari, saat pemilik toko sedang beristirahat, setelah kita lakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun cctv pelaku akhirnya kita amankan di pasar lakessi, selanjutnya sabtu sore rekan – rekan penyidik melakukan gelar perkara, dan hasilnya ZA dinaikkan statusnya dari terduga menjadi tersangka ” Ucapnya

Sementara itu Kapolres Parepare AKBP Arman Muis Saat di konfirmasi melalui via seluler nya membenarkan bahwa Jajarannya telah berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial ZA Warga Parepare yang diamankan Sabtu 11 Mei 2024 Kemaren kurang dari 1X24 jam pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan.

Saat ini pelaku beserta barang buktinya diamankan di mapolsek Soreang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Adapun kerugian yang dialami korban, sebesar Rp. 20.931.000.

“Akibat perbuatannya ZA dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara “. Tutur Perwira Melatih Dua itu

Selain itu Arman Muis memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada personel Polsek Soreang yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kurang dari 1×24 jam.

“ Terimakasih rekan rekan yang telah berkerja keras, hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam mampu mengamankan tersangka, saya berharap rekan rekan dapat meningkatkan lagi kinerja dengan penuh tanggungjawab serta loyalitas terhadap institusi,” Pungkasnya.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *