PT. Semen Tonasa Group

Faktualsulsel.com-RANTEPAO – KPU Toraja Utara tidak ada pendaftar atau (Nihil) pasangan calon perseorangan (Independen) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara 2024)

Hal itu diungkapkan Semuel Rianto Tappi (Divisi Teknis dan Penyelenggaraan) di kantor KPU Toraja Utara Senin 13/5-2024)

Bila tidak mendaftar di waktu yang ditentukan yakni 12 Mei Pukul 23.59 Wita , maka dianggap nihil, itu masa akhir dari waktu yang telah diberikan bagi pasangan calon perseorangan

. ” Sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman tehnis pemenuhan syarat dukungan Paslon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 ” Jelasnya

Lanjut Semuel Rianto Tappi menuturkan , bahwa jumlah bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 adalah Nihil .” Dengan berakhirnya masa penyerahan dokumen syarat dukungan bakal Paslon perseorangan pada 12 Mei 2024″ Kata Semuel Rianto Tappi

(**/Bahar T)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *