PT. Semen Tonasa Group

Faktualsulsel.com-Parepare — Dalam upaya cegah dini terjadinya kecelakaan lalu lintas pada kendaraan yang memuat banyak orang atau kendaraan angkutan umum, khususnya spesifikasi pada angkutan umum jenis bus yang memuat banyak orang dalam hal ini angkutan kota dalam provinsi (AKDP), Jajaran Sat Lantas Polres Parepare kembali melakukan langkah atau kegiatan kepolisian dalam bentuk Ram Check dan sosialisasi serta himbauan kepada pengemudi mobil bus (AKDP) terkait waktu jam mengemudi guna keamanan, keselamatan dan kelancaran lalulintas di jalan

Ram Check, dalam definisinya adalah suatu kegiatan pemeriksaan kelayakan jalan kendaraan bermotor.

Kegiatan Ram Check dari Polres Parepare, khususnya Jajaran Sat Lantas berlangsung di Terminal Induk Lumpue Jl. Mirdim Kasim, Kec. Bacukiki Barat, pada hari senin (21/05/2024) malam. Kegiatan ini di pimpin oleh Kasat Lantas AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H. Pada kegiatan ini, Sat Lantas melibatkan peran dari Kementrian Perhubungan Darat.

Pemeriksaan layak jalan kendaraan yang di lakukan oleh Tim Ram Check, dilakukan saat bus bus malam melintas di dalam Terminal Induk.

Data yang diperoleh dari Kasat Lantas menyebutkan sebanyak kurang lebih 15 Unit kendaraan Bus Malam yang dilakukan pemeriksaan dan penyuluhan, diantaranya ada 2 (dua) unit yang ditegur oleh Tim Ram Check lantaran ditemukan kondisi ban yang digunakan sudah dalam keadaan tidak layak pakai atau dengan kata lain ban kendaraannya sudah gundul.

“Ram Check yang kita laksanakan bersama dengan pihak Kementrian Perhubungan Darat, kita laksanakan sekitar pukul 23.30 wita semalam, jam – jam saat bus – bus malam melintas di wilayah Kota Parepare, sekitar 15 (lima belas) unit kendaraan Bus Malam yang Tim Ram Check periksa, diantaranya ada 2 (dua) unit Bus Malam yang kena tegur karena bannya sudah gundul, Tim ingatkan agar kedua kendaraan ini segera mengganti bannya, karena ban yang gundul sangat rentan mengakibatkan laka lantas, apalagi yang memuat banyak orang, itu sangat – sangat berbahaya ” Kata Adnan Leppang selaku Kasat Lantas, mewakili Kapolres Parepare memberikan keterangan.

Selain dari melakukan pemeriksaan layak jalan kendaraan bus malam, Tim Ram Check yang dipimpin oleh Kasat Lantas juga sosialisasikan Waktu Jam Mengemudi kepada para sopir pengemudi bus malam.

Menurut AKP. Adnan Leppang, sosialisasi Waktu Jam Mengemudi sama pentingnya dengan pemeriksaan kelayakan jalan dari kendaraan.

” Antara Pemeriksaan Layak Jalan dan Sosialisasi Jam Waktu Mengemudi itu sama pentingnya, karena kedua item ini bertujuan untuk mewujudkan harapan kendaraan yang berkeselamatan dan pengguna jalan yang berkeselamatan”. Kata Adnan menjelaskan.

Adnan Leppang jelaskan lagi hal yang menyangkut Jam Waktu Mengemudi.

” Jam Waktu Mengemudi itu termuat dalam pasal 90 Undang Undang No. 22 tahun 2009, pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor 4 (empat) jam, wajib berhenti beristirahat selama 1/2 jam dan juga pengemudi yang bergerak diatas 8 (delapan) jam wajib membawa sopir cadangan, hal ini maksudkan untuk menghindari faktor kelelahan, mengantuk dari sopir atau pengemudi guna meminimalisasir kecelakaan yang bersumber dari kesalahan pengemudi atau human eror “.

Terakhir, Kasat Lantas menghimbau kepada setiap pengguna kendaraan untuk mematuhi Jam Waktu Mengemudi ini untuk mencegah terjadinya Laka Lantas karena human error.

” Kami sangat berharap, setiap pengguna kendaraan agar mematuhi Jam Waktu Mengemudi jika bepergian jauh, jika sudah lelah atau mengantuk maka menepilah sejenak, beristirahatlah yang cukup, pastikan konsentrasi kembali fokus sebelum melanjutkan perjalanan, dan yang tidak kalah pentingnya, pastikan kendaraan anda layak jalan, jika ban kendaraan sudah gundul maka segeralah menggantinya terlebih dahulu, pastikan kendaraan anda berkeselamatan, patuhi aturan berkendara, dan jadilah pengguna jalan yang berkeselamatan “. sebagaimana rencana umum nasional keselamatan di peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2017, Tutup Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang berharap pada terwujudnya keselamatan berkendara bagi setiap pengguna kendaraan.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *