PT. Semen Tonasa Group



faktualsulsel.com — Tana Toraja – Lumbung Kemitraan Polisi – Masyarakat (LKPM) adalah sebuah program unggulan dari Polres Tana Toraja dengan mengedepankan optimalisasi peran personil  Bhabinkamtibmas dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan yang timbul tanpa harus melalui jalur proses hukum.

Seperti halnya yang di lakukan personil Bhabinkamtibmas Polsek Makale Aipda Herman Pamaru Rabu tanggal 29 Mei 2024, memfasilitasi mediasi permasalahan penebangan kayu tanpa sepengetahuan pelapor atau pemilik inisial (DL) yang dilakukan oleh saudara inisial (AD) bertempat di dusun Ropok di Kantor Lembang Lea ,Kec. Makale, Kab. Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, ia menyampaikan bahwa salah satu program unggulan Polres Tana Toraja yang kenal dengan “Lumbung Kemitraan Polisi – Masyarakat ” (LKPM) yang terbentuk sejak 2019 yang lalu.

“Substansi Lumbung Kemitraan Polisi – Masyarakat adalah Restorasi Justice, yang artinya adalah Penanganan kejadian yang ada ditengah tengah masyarakat melalui penyelesaian tanpa harus melalui proses hukum positif. Saya sering menekankan dibeberapa forum atau kegiatan tentang segala permasalahan baik diselesaikan secara mediasi dan hukum dengan memperhatikan nilai dan budaya masyarakat Toraja “,jelas Kapolres.

Secara terpisah Aipda Herman Pamaru Bhabinkabtibmas Polsek Makale menyampaikan penyelesaian permasalahan tersebut di mediasi oleh hakim adat Lembang Lea dan di hadiri oleh unsur TNI (Babinsa), Tokoh Adat atau pemangku kepentingan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, pelapor, pelaku, keluarga pelapor dan keluarga pelaku.

“Pada umumnya dalam penyelesaian melalui mediasi, pelaku dan korban saling memaafkan, dimana keduanya berstatus adik kakak atau bersaudara” tutupnya

( mf )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *