Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


MAKASSAR, FaktualSulsel.com — Pekan panutan pajak bumi dan bangunan yang di adakan di Jalan Dg Tata 3 kecamatan Tamalate Keluaran Parang Tambung yang di hadiri Kordinator PBB, Bapak Sekcam Tamalate , Bapak Lurah Parang Tambung beserta RT dan RW setempat dan Tokoh Masyarakat Rabu (14/8/2017)
Dalam sambutannya Andi Amran selaku Kordinator PBB menyampaikan, PBB pengenaannya didasarkan pada Perda no.03 tahun 2010 pasal 1 ayat 4 berbunyi pajak daerah yang selanjutnya di sebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutama oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung bdan di gunakan untuk keperluan daerah bagj sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan Perda no. 03 Tahun 2010 pasal 1 ayat 24 dituliskan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, di kuasai dan di manfaatkan oleh orang pribadi atau badan” Ujarnya saaht di temui.

“tidak semua objek bumi dan bangunan akan dikenakan PBB, ada juga objek yang di kecualikan dari pengenaan PBB adalah apabila digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan,digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu,merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum di bebani suatu hak,digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik,digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan” Ujar Fahyuddin selaku Sekcam Tamalate.

Dasar Pengenaan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya. Penentuan NJOP ini dilakukan dengan melakukan penilai terhadap objek pajak baik yang dilakukan secara masal atau individual.

“Harapan kami dengan adanya sosialisasi pekan panutan pajak bumi dan bangunan PBB yang di adakan di wilayah kami semoga kedepannya pihak dari BAPENDA dapat melakukan pendataan ulang atau mengenai objek -objek pajak sehingga itu memudahkan juga kami dalam melaksanakan pencapaian target, dan sosialisasi pekan panutan PBB ini kami bisa berbagi kiat-kiat dan strategi dalam menghimbau warga agar segera melakukan kewajiban dalam pembayaran PBB, Termasuk realisasi pembayaran PBB warga di wilayah masing-masing ketua RT dan RW” Ujar Yudistira selaku Lurah Parang Tambung.

Hal tersebut telah menjadi program rutinitas tahunan yang di selenggarakan di kota Makassar dengan mendatangi setiap keluaran yang ada di Makassar dalam rangka sosialisasi pekan panutan pajak bumi dan bangunan dan mendukung gerakan TABE… DAENG JANGAN KI LUPA BAYAR PAJAK TA TEPAT WAKTU DAN TEPAT JUMLAH , di harapkan kepada setiap masyarakat tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.(**)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *