Pangkep, Faktualsulsel.com- Kejari Pangkep harap Masyarakat Kepulauan (Nelayan) Hentikan Pelanggaran Hukum dan Efek Jera bagi yang berani melanggar. Himbauan tersebut diungkapkan Kejari Pangkep Firmansyah Subhan,SH,.MH.dilokasi Pemusnahan Barang bukti Kejaksaan Negeri Pangkep di Siloro Tonasa 2 Kec. Bungoro Rabu 10 Januari 2018.
Ditegaskan Pemusnahan Barang bukti adalah untuk melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai Hukum tetap (inkrah) atas pelanggaran Undang-undang darurat No. 12 Thn 51 dan Undang-Undang No.12 Thn 92 yg berkaitan dengan Detonator serta pelanggaran undang-Undang terkait masalah pupuk ilegal.
Jumlah pupuk ilegal (bahan pembuatan bom) yang dimusnahkan sebanyak 216 sak, dihancurkan atau dimusnahkan dengan cara dikuburkan atau ditanam dilubang ukuran raksasa.
Sementara barang bukti berupa Detonator yang jumlahnya 1299 buah belum bisa dimusnahkan karena untuk memusnahkan harus dilaksanakan oleh ahlinya dan dikhawatirkan menimbulkan reziko besar oleh karena itu barang bukti (Detonator) tersebut diserahkan ke pihak Polres Pangkep yg akan meneruskan ke Brimob Polda Sulsel.
Rata-rata hukuman yg diterima bagi pelanggar hukum terkait masalah diatas sesuai putusan Pengadilan berkisar 6 bulan, 1 thn dan 1 (satu) tahun enam bulan disertai denda-denda. Acara pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri Pangkep dihadiri pihak Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan Negeri Pangkep, TNI, Pemda Pangkep, PT. Semen Tonasa.
Laporan : Muin