Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Faktualsulsel.com, Pangkep- Polres Pangkajene dan Kepulauan menahan Kepala Desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas, Pangkep, dengan inisial (MU) (55 thn) terkait dugaan korupsi tahun 2014-2016.

Kepala Desa yang dianggap merugikan negara senilai 290 juta rupiah berdasarkan hasil audit BPKP tahun 2018. Sebelumnya Polres Pangkep telah mengeluarkan surat SPDP ( Surat Perintah Dimulainya penyidikan dengan nomor SPDP/52-/1/Res.3.3/2019/reskrim dengan dugaan pelanggaran tindak pidana Korupsi pasal 2 ayat(1) dan atau pasal 3 undang-undang RI no.31.tahun 1999. Dan UU nomor 20 tahun 2001. Dengan penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga mengatakan pihaknya menahan Muh.Usman karena tidak kooperatif dengan dua kali pemanggilan tapi tidak diindahkan.

” Kita sudah lakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, tapi tidak ditanggapi serius oleh tersangka, sehingga kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Saat ini (MU), di tahan di Polres Pangkep untuk proses hukum selanjutnya. Dengan pelanggaran hukum kegiatan fiktif pada Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Laporan: Saiful R. Taggiling

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *