Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Faktualsulsel.com, Pangke- Kasat Reskrim Polres Pangkep,AKP. Nico Ericson Reinhold,S.I.K menjelaskan,” ditahannya 3 orang tersangka pelaku penipuan on line(Sobis) berawal dari laporan polisi atas nama Arham (warga Pangkep) yang merasa tertipu dan dirugikan dengan adanya situs online dengan modus penjualan hewan ternak (itik) dengan harga murah,
ketiga pelaku yang ditahan masing-masing inisial Rn(26), Ur(36),Jn(28) dan satu lagi masih buronan polisi namun sudah dikantongi identitasnya,”Jelas Nico, saat Press release di Mapolres Pangkep, Sabtu 09/02/2019.

Lebih jelasnya lagi Nico menjelaskan,”dengan di iming-iming dengan harga jual yang lebih murah dibanding harga standar, apalagi pelaku memperlihatkan bukti-bukti transaksi dengan konsumen lain, dengan modus ini pelaku berhasil meyakinkan korban dan si korban langsung melakukan transaksi jual beli lewat on line dengan transper dana awal Rp.5000.000 ke rekening yang sudah ditunjukkan oleh pelaku,karena transaksi sudah berjalan berulang kali dengan transper dana yang jumlahnya bervariasi hingga mencapai Rp.121 juta, tapi hewan ternak berupa itik yang dijanjikan hanya fiktif.

Akhirnya korban melapor ke Polisi dan Satreskrim Polres Pangkep langsung melakukan pengejaran kepada pelaku dan berhasil meringkus pelakunya pada lokasi yang berbeda, dan terkait kasus ini pelaku disangkakan pasal 28 ayat(1) UU No.11 tentang ITE dan pasal 378 KUHPidana dan Jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut Nico,” kasus ini cukup merepotkan dan untuk mengungkap melibatkan banyak pihak termasuk Polda Metro Jaya karena pelakunya cukup lihai dalam melakukan aksinya, seperti dalam proses transaksi jual beli dengan korban, modus yang dilakukan pelaku tidak menggunakan namanya,baik HP maupun rekeningnya ,tapi menyewa orang lain untuk membuka rekening pada bank tertentu dengan jumlah rekening lebih dari satu dengan pemilik yang domisilinya yang berjauhan.

Ditambahkan oleh Nico, “apa yang dilakukan SatReskrim Polres Pangkep terkait penipuan on line atau Sobis ini untuk dilakukan penindakan adalah atas instruksi Kapolres Pangkep AKBP.Tulus Sinaga,S.I.K yang juga mendapat instruksi langsung dari Kapolda Sulawesi selatan yang baru,”paparnya.

Laporan: Muin

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *