Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Faktualsulsel.com, Pangkep- Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di warkop saat
jam kerja akan diberikan teguran, teguran itu nantinya akan menjadi pertimbangan jika saatnya nanti akan melakukan pengurusan
kenaikan pangkat.

Hal itu dijelaskan Wakil bupati Pangkep, H. Syahban Sammana,SH saat melantik 32 pejabat Eselon III dan Ese
lon IV dilingkup Pemkab Pangkep, Rabu (6/3) di halaman kantor Bupati Pangkep.

Lebih lanjut Syahban menegaskan,”selama ini telah diberikan keluasan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menegur langsung para stafnya yang berada di Warkop pada jam kerja namun ternyata tidak berhasil, “saya sudah diperintahkan untuk menegur langsung para ASN jika masih ada di warkop pada jam kerja,” tegasnya.

Penegasan itu juga setelah Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangkep mengeluarkan
Surat Edaran nomor 800/123/II/BKPSDM/2019 tertanggal 27 Februari 2019, perihal Larangan ASN Meninggalkan Tempat Kerja pada Jam Kerja. “Ini yang perlu diberlakukan sekarang, dan saya akan lakukan teguran langsung,” jelas Syahban.

Sebanyak 32 pejabat Eselon III dan IV dilantik di halaman Kantor Bupati Pangkep mereka diantaranya,Abd. Rasyid sebagai Lurah Mattiro Bintang Kecamatan Liukang Tupabiring, serta ada juga Sekcam dan sekretaris Dinas.
Perihal pelantikan, Syahban juga berpesan kepada mereka agar bekerja efektif dan loyalitas kepada
pimpinan.

Laporan: Muin

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *