Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tator,faktualsulsel.com — Keresahan masyarakat terhadap perilaku pembelian BBM dengan menggunakan jerigen di SPBU Mandetek Kab. Tator ditindak lanjuti oleh Polisi.

Sekitar pukul 23.00 Wita, Aparat dari unit Resmob Polres Tator dipimpin oleh Ipda Iskandar A, SH mengamankan 1 unit truk merah yang membawa 12 jergen yg sudah terisi BBM Jenis solar berkapasitas 30 liter. Sabtu (28/09/2019).

Kanit Resmob Ipda Iskandar A,SH yang mendatangi SPBU MANDETEK mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi Jual Beli BBM dengan menggunakan Jerigen.

” Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, Anggota melakukan tindakan Kepolisian berupa mengamankan 1 (satu) unit truk merah yang membawa 12 jergen yang sudah terisi BBM Jenis solar berkapasitas 30 liter”. Kata Ipda Iskandar A.SH.

Selain mengamankan kendaraan bermuatan BBM, polisi juga mengamankan pemilik kendaraan yang diduga sebagai pemilik BBM.

” Selanjutnya pemilik kendaraan sekaligus pemilik BBM berinisial Per. Y, umur 42 tahun, pekerjaan swasta, alamat Kec. Rembon Kab. Tana Toraja diamankan di Mapolres Tator untuk pemeriksaan lebih lanjut “. Ujar Iskandar A, SH.

Perlu di ketahui, Jerigen plastik tidak dibolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jerigen plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api.

Begitu pula dengan larangan bagi SPBU, SPBU yang menjual BBM ke Konsumen Gunakan Jerigen Melanggar PP Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu.

Peraturan terkait lainnya adalah peraturan menteri ESDM No. 8 tahun 2012 yang memuat larangan Bagi SPBU melayani Pembelian BBM yang menggunakan Jerigen.

Laporan:Tim/**

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *