Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep,faktualsulsel.com–Anggota polres pangkep Bripda Sapri bersama pasangannya menjalani sidang pranikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) yang digelar di Aula Mapolres Pangkep, Kamis (14/11/19).

Sidang BP4 adalah untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang pra-nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personil Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi.

Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Kompol Rapiuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Anita Taherong, S.H bersama Kasat Lantas AKP Mamat Rahmat dan Pengurus Bhayangkari Cabang Pangkep.

Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, S.I.K melalui Kabag Sumda Kompol Rapiuddin mengatakan bahwa sidang Pranikah adalah pemberian izin nikah bagi anggota Polri yang akan melaksanakan Pernikahan.

Pernikahan adalah pertalian sah antara seorang laki-laki dan perempuan yang hidup bersama dan tujuannya membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan serta mencegah perzinahan dan menjaga ketentraman jiwa atau batin.

Dalam arahan ketua sidang disampaikan oleh kabag Sumda sesuai peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 setiap anggota Polri/Polwan yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4R sebelum pernikahan dilangsungkan

Selanjutnya proses sidang ini para calon suami istri diberikan nasihat, pembinaan dan pengertian tentang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami.

Laporan:**/Deden

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *