Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


GOWA,Faktualsulsel.com — Sidang lanjutan kasus perdata salah seorang wartawan Abdul Rasyid C. Dg. Rapi, tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi Melawan pengusaha besar di gowa Hj. Wafiah Syahrir Sebagai penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi di Pengadilan Negeri sungguminasa Jl. Usman Salengke No.mor 103, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa 04 februari 2020 Pukul 11.30 WitaDalam kegiatan sidang kesimpulan ini turut hadir Saharuddin SH, Okto Tri Harwandhy SH, Husniar Darsis SH, MH, dan Burhan Kamma Marausa SH, MH bertindak sebagai ketua team, dan Pihak Kuasa hukum Termohon.Sidang kesimpulan perkara No. 70 / Pdt. G/2019/PN.Sgm kasus perdata pengadilan negeri Sungguminasa yang berlangsung singkat ini ditunda hingga Selasa, 18 Februari 2020. Tanpa di berikan kesempatan untuk membaca hasil kesimpulan dari pihak tergugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah tanah kewarisan antara tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan lelaki almarhum H. M. Ali Tiro (yang melakukan pengalihan hak atas tanah kepada masyarakat penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi saat ini, yaitu perempuan Hj wafiah syahrir.Hal tersebut dibuktikan dengan adanya putusan dari pengadilan Agama sungguminasa Gowa, tanggal 11 mei 2005, dengan nomor putusan : 68/Pdt.G/2005/PA.Sgm.Ketua team Burhan Kamma Marausa SH, MH mengatakan bahwa tanah yang disengketakan oleh penggugat sudah 2 kali menang di pengadilan yang sama dan sudah Inkrah makanya sudah pernah di eksekusi namun digugat Kembali dengan pengadilan yang sama.

Menurut putusan majelis hakim dengan nomor putusan pengadilan agama sungguminasa Gowa, tanggal 11 mei 2005, dengan Nomor Putusan : 68/Pdt.G/ 2005/ PA.Sgm.telah

dilakukan eksekusi.Bahwa eksekusi tersebut dilakukan pada hari rabu tanggal 20 juni 007.oleh pengadilan agama sungguminasa gowa, dengan nomor :68/Pdt.G / 2005 / PA. SgmOlehnya itu, dengan fakta tersebut diatas menunjukkan kepada kita dan berdasarkan hukum, jika tanah yang

Disengketakan penggugat konvensi / Tergugat Rekonvensi benar sebagian Hak milik para tergugat Konvensi /Penggugat RekonvensiSehingga dengan ditolaknya seluruh gugatan penggugat Almarhum H. M. Ali Tiro berdasarkan hukum sertifikat hak milik Nomor 45 Desa Malino Kecamatan Tinggi Moncong Kabupaten Gowa.Adapun saksi yang dihadirkan Penggugat konvensi /tergugat Rekonvensi tidak pernah melihat lokasi objek Sengketa, adalah pembuktian secara hukum jika saksi tersebut tidak mengerti apa yang digugat oleh penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi benar dalam perkara ini.Sehingga kuasa hukum Abdul Rasyid menolak seluruh gugatan penggugat konvensi /Tergugat Rekonvensi, Agar kiranya mengabulkan gugatan para penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.” tutup kuasa hukum Burhan Kamma Marausa SH, MH ketua Dept. Hukum & HAM Badan Advokasi Indonesia. Faktualsulsel.com

Laporan KBG : ( Abdul Rasid )

Editor. : ( Suardi )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *