Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Pangkep, faktualsulsel.com-Dituding lakukan penggeledahan kapal oleh salah satu anggota DPRD asal Lk.Tangaya ( Ramli SH), kelompok masyarakat pengawas aliansi masyarakat peduli bahari indonesia ( POKMASWAS-AMPIBI ) membantah perihal tersebut.

Saat di konfirmasi ketua POKMASWAS-AMPIBI Irfan samsir mengatakan bahwa saat itu kami hanya melakukan pemantauan hasip perikanan sesuai fungsi POKMASWAS sebagaimana yang diatur dalam payung hukum UU Dan Permen-KP. Senin,18/5/2020)

” Jadi perlu kami jelaskan kenapa kami lakukan pemantauan hasil perikanan pada kapal KM.Marina dikarenakan nahkoda nya melanggar kesepakatan yang telah dibentuk bersama tokoh masyarakat, pihak kelurahan sapuka dan Polsek Liukang Tangaya tentang ketentuan titik berlabuh para kapal pelaku usaha perikanan guna memudahkan pemantauan hasil perikanan, itu alasan kenapa Kami lakukan pemantauan lansung kelapangan dan kamipun mengajak pihak polsek liukang tangaya tapi mereka berhalangan ikut dikarenakan sedang menangani kasus bom ikan yang menelan korban saat itu. Kami heran, kenapa kami di fitnah melakukan penggeledahan, padahal kami punya dokumentasi dan kami bisa buktikan bahwa sedikitpun kami tidak melakukan penggeledahan” Ucap irfan

” Adanya masyarakat yang protes dengan melakukan aksi unjuk rasa dan merasa diresahkan dengan hadirnya POKMASWAS-AMPIBI yang juga meminta untuk dibubarkan nya POKMASWAS-AMPIBI itu kami akui, tapi masyarakat luas perlu tahu bahwa yang melakukan aksi demonstrasi dan merasa diresahkan dengan kehadiran kami itu adalah pengusaha dan nelayan kompresor yang selama ini diduga bekerja membantu pengebom ikan (cangpao) , bahkan ada diantara mereka mantan napi kasus destructive fishing (penangkapan ikan dengan cara merusak) yang juga ikut aksi dan selama ini masih diduga mengerjakan pekerjaannya. Lanjut irfan samsir.

” Sedangkan tuduhan bahwa kapal orang tua saya mengangkut ikan hasil destructive fishing itu sama sekali tidak benar dikarenakan ikan tersebut adalah ikan milik pengusaha pembeli ikan kering bukan milik nelayan, yang dimana para pengusaha tersebut tidak mengakui bahwa ikan itu adalah hasil pembelian dari nelayan destructive fishing makanya atas kesepakatan bersama semua pihak termasuk pihak Kelurahan dan Polsek Liukang Tangaya menyepakati bahwa ikan itu boleh dimuat oleh kapal kapal yang mau berangkat ke lombok saat itu, termasuk kapal ayah saya” Tutup Irfan

(**/Deden)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *