Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tana Toraja, faktualsulsel.com- Menyikapi terjadinya aksi protes dari ratusan sopir angkutan lintas kabupaten di perbatasan salubarani, ditanggapi oleh praktisi hukum Jhony Paulus SH MH.

Dikatakan olehnya, surat edaran Bupati Tana Toraja yang mewajibkan setiap orang yang akan masuk maupun melintas diwajibkan untuk melengkapi diri dengan surat keterangan sehat hasil rapid test haruslah di revisi.

Menurutnya, di dalam surat edaran Bupati ini isinya memuat ketentuan yang ditujukan kepada setiap orang tanpa kecuali, sementara peristiwa aksi protes dari para supir angkutan di salubarani siang tadi ( 02/06) membuahkan hasil keputusan lisan dari Wakil Bupati Tana Toraja yang mengijinkan para angkutan lintas kabupaten untuk melintas masuk ke Kab. Tana Toraja hanya dengan persyaratan kewajiban menggunakan masker.

” Surat Edaran Bupati haruslah di revisi dan dikaji ulang, perlu juga ditinjau ulang apakah surat edaran Bupati tidak menabrak aturan yang lebih tinggi seperti undang undang angkutan jalan umum, undang undang lalu lintas, dan undang undang terkait lainnya yang mengatur tentang penggunaan jalan “.

Selaku Praktisi Hukum , Jhony Paulus mengungkapkan bahwa sebuah surat edaran Bupati dapat di gugat bilamana melabrak aturan hukum yang lebih tinggi, ” kedudukan surat edaran Bupati berada di urutan paling bawah sesuai dengan hierarki perundang undangan “. Ungkapnya.

(**/Tim)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *