Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar – faktualsulsel.com- Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Dodi Karnida mengatakan, pelayanan Keimigrasian utamanya pembuatan dokumen paspor pada tiga Kantor Imigrasi (Kanim) dan satu Unit Layanan Paspor (ULP) di Wilayah Sulawesi Selatan telah berjalan dengan sangat baik.

Untuk paspor jemaah haji wilayah Sulawesi selatan (Sulsel) tahun 2020 yang telah dibuka sejak akhir januari lalu semuanya telah rampung. Permohonan yang jumlahnya mencapai kurang lebih 7272 paspor telah terselenggara dengan baik.

Dan dari kuota tersebut tidak semua calon jamaah haji mengajukan permohonan paspor karena sebagian besar telah memiliki paspor dan masa berlakunya masih cukup panjang untuk digunakan sebagai dokumen kelengkapan ibadah haji ke Tanah Suci, kata Kepala Divisi Keimigrasian pada Sabtu (13/06/2020) di ruang kerjanya.

Sedangkan untuk pelayanan paspor umum bagi masyarakat pada tatanan normal baru saat ini akan dibuka kembali pada hari Senin, 15 Juni 2020 melalui 3 Kantor Imigrasi yang ada di Kota Makassar, Parepare dan Palopo serta satu Unit Layanan Paspot (ULP) dipusat pertokoan Alauddin, dengan ketentuan jumlah kuota pelayanan dan petugas yang melayani sebanyak 50% dari jumlah kuota normal Sulawesi Selatan sebanyak 476.

Kendati tetap memberikan pelayanan Keimigrasian, namun Pelayanan permintaan pembuatan paspor yang diberikan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI selama pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ada.

Khusus di Kanim Makassar, masyarakat dapat memohon paspor biasa 48 halaman berlaku 5 tahun dengan biaya 350.000 atau paspor elektronik 48 halaman berlaku 5 tahun dengan biaya 750.000.

“Paspor elektronik sendiri memiliki kelebihan antara lain dapat digunakan ke Negara – negara tertentu tanpa diwajibkan memiliki visa seperi Jepang, Korea dan lain – lain,” terang Kadiv Imigrasi

Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Divisi Keimigrasian terus berupaya mendorong peningkatan kualitas Pelayanan Keimigrasian khususnya layanan paspor sehingga masyarakat semakin nyaman dalam mengurus paspor.

”Semua layanan Keimigrasian akan kita buat sebaik dan senyaman mungkin bagi masyarakat. Namun perlu diingat, agar masyarakat menjaga dengan baik paspor yang dimilikinya agar tidak rusak maupun hilang karena merupakan dokumen negara yang jika hilang atau rusak akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Dodi.

Laporan: Dirman

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *