Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Tana toraja,-faktualsulsel.com-Media Center Satgas Covid-19 Tana Toraja kembali mengumumkan 1 kasus baru (Pasien 76) terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Tana Toraja, Selasa, 08 September 2020.

Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tana Toraja, Ir. Berthy Mangontan, M.Adm.KP bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, dr. Ria Minolhta Tanggo didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Toraja, dr. Mardaria Patioran.

Kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diterima Minggu, 06 September 2020 dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dengan penambahan 1 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 maka kasus positif Covid-19 di Tana Toraja bertambah menjadi 76 kasus dengan rincian data sebagai berikut :

Kasus 76 ini adalah perempuan, umur 16 tahun, beralamat di Kecamatan Makale. Pekerjaan pelajar. Pada Kamis, 27 Agustus 2020 Pasien 76 melakukan Rapid Test dan dinyatakan Non Reaktif. Tanggal 3 dan 4 September 2020 ke RSUD Lakipadada untuk diambil swabnya dengan menggunakan metode pemeriksaan PCR. Hasil pemeriksaan swab diterima Minggu, 06 September 2020 dan dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Satgas Covid-19 Tana Toraja sedang melakukan langkah-langkah memutus mata rantai penyebaran Virus Corona di lingkungan masyarakat terutama yang telah kontak dengan pasien terkonfirmasi positif dengan melakukan tracing melibatkan Tim Surveilans.

Dari total kasus 76, Media Center Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja mencatat 2 pasien simptomatik (bergejala), 6 pasien asimptomatik (tidak bergejala), 66 orang sembuh dan 2 orang meninggal dunia.

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian COVID-19, masyarakat yang melakukan aktifitas, baik perorangan, pelaku usaha dan pengelola wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dalam masa pemulihan dan transformasi ekonomi sekarang ini.

Jika membutuhkan informasi dan keluhan kesehatan hubungi Call Center IGD RS Lakipadada 08114201299, Dinas Kesehatan 085299885858, 085395224440, Media Center 081342737285, 081341740889.

*Sumber : Media Center Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja*

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *