Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Kolaka Utara,- faktualsulsel.com-Koordinator Wilayah Badan Peneliti Independen Khusus Penyelenggara Dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi bersama Dewan Pimpinan Wilayah dan Kepala Biro Intelijen BPI KPNPA RI Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan tidak pidana korupsi Proyek Lokasi Bandar Udara Kolaka Utara. Senin 9 November 2020

Kordinator Wilayah BPI KPNPA RI menduga bahwa proyek pematangan dan persiapan lahan/lokasi Bandar Udara Kolaka Utara dilakukan oleh beberapa oknum yaitu Pokja Konstruksi Tehnis, Alauddin Syah dan PT. Monodon Pilar Nusantara sebagai peserta lelang yang di menangkan oleh Pokja.

BPI KPNPA RI telah menyerahkan Laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera menindak Lanjuti laporannya.

“Kami dari Tim BPI KPNPA mengapresiasi kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara karena sudah mau menerima surat pengaduan kami dan bersedia untuk menindak lanjuti sesegera mungkin” Jelas Amiruddin

Menurut Amiruddin bahwa Proyek ini pun di back up oleh Bupati Kolaka Utara
” Kami menduga proyek ini memang sengaja di back up oleh Bupati Kolaka Utara, sehingga dugaan kerugian negara sebesar Rp 3.811.643.181″ Jelas Amiruddin

Laporan kami ini di Terima oleh petugas PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

(**/Deden)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *