Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar,- faktualsulsel.com-Serikat pekerja NIBA-KSPSI Sulawesi selatan gelar aksi di depan kantor Bank BTN Kanwil V Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Makassar. Rabu (4/3/2021) pukul 13.00 wita.

Dalam aksinya mereka menuntut hak pesangon pekerja yang di PHK sepihak, dimana pekerja yang di PHK adalah anggota serikat (Mustaan Effendy) dan ketua Pengurus Unit Kerja (Hizbullah) NIBA-KSPSI yang telah mengabdi bertahun tahun di Bank BTN Makassar.

Sejumlah aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar dan Polsek Ujung Pandang tampak berjaga demi keamanan dan ketertiban aksi dan sejumlah media online yang turut hadir. Yang anehnya pihak Bank BTN menyewa/melibatkan Bodyguard dan ormas untuk menghalau para pendemo untuk bertemu dengan manajemen Bank BTN, ’’padahal sudah ada pihak kepolisian yang bertugas di lokasi’’ Namun hingga kini perusahaan tak juga memberikan kejelasan pembayaran pesangon Sdr.

Mustaan Effendy yang menjadi hak nya sebagai pekerja, padahal dari pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar sudah mengeluarkan anjuran tertulis. Bukan hanya Mustaan Effendy saja yang di PHK, bahkan ketua PUK kami Sdr.Hizbullah juga di PHK dan didiskriminasi oleh pihak perusahaan, hanya karena ikut berserikat. Dan kami akan terus melakukan aksi besar besaran jika manajemen masih juga belum memberikan kejelasan pembayaran uang pesangon terhadap anggota kami yang di PHK, ’’ucap Abd. Muis, S.H dalam orasinya’’.

Adapun pekerja Sdr. Hizbullah yang di PHK ikut berorasi mengungkapkan tidak adanya keadilan hak yang ia dapatkan selama mengabdi di PT. Binayasa Karya Pratama (anak perusahaan Bank BTN) Hak yang tidak didapatkan selama mengabdi di Bank BTN Makassar di unit Collection yakni;
1. Upah cuti tidak dibayarkan sedangkan unit lain dibayarkan 1x gaji.
2. Upah THR tidak dibayarkan sedangkan unit lain dibayarkan 2x gaji.
3. Upah lembur hanya dibayarkan Rp. 6.000 per jam (tidak sesuai rumus perhitungan ketenagakerjaan).
4. Jam lembur dibatasi hanya 80 jam per bulan.
5. SPT pajak tahunan tidak sesuai (Fiktif).
6. Insentif bulanan di unit Collection tidak dibagikan malah insentif bulanan digunakan untuk talangi angsuran debitur menunggak.
7. Upah sundulan (Potongan gaji siluman).
8. Unit Lain mendapatkan upah Jaspro setiap tahun, sedangkan diunit Collection tidak mendapatkan.
9. Adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum didalam perusahaan PT. Binayasa Karya Pratama Makassar.

Unit collection adalah ujung tombak Bank BTN malah dianaktirikan dengan unit lain, dan kami satu atap satu perusahaan, malah dibedakan, ’’ungkap Hizbullah (Ketua PUK).

Laporan : Tim

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *