Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Luwu,- faktualsulsel.com-Polres Luwu Timur Menggelar Deklarasi Pencanangan Zona Integritas (ZI) Menuju Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Yang Dilaksanakan Di Halaman Mako Luwu Timur,
Senin (15/03/2021).

Dalam Kegiatan Tersebut Di Hadiri Langsung Oleh Wakil Bupati Lutim H. Budiman, Dandim 1403 Sawerigading Palopo diwakili Danramil Malili (Kapten Inf.Takdir), Kejaksaan Negeri Luwu Timur diwakili Kasi Pidum Kejari (Irmansyah Asapari, SH.), Ketua Pengadilan Malili diwakili (Haris F, SH), Ketua FKUB, H. Ardias Barah, Tokoh Pendidikan, dan Macoa Bawalipu, Aras Abdi To Baji Pua Sinri.

Kapolres Luwu Timur, AKBP. Indratmoko S.Ik mengatakan, deklarasi zona integritas menuju WBK di Polres Luwu Timur sebagai upaya lembaga untuk berkomitmen dalam mencegah terjadinya KKN disertai upaya untuk mewujudkan institusi Polri yang bersih dan akuntabel di seluruh unit kerja.

“dengan adanya deklarasi ini diharapkan masyarakat lebih mudah menerima pelayanan dari Polres setempat, seperti pembuatan SKCK online dan SIM online sehingga prosesnya lebih tepat dan masyarakat juga tidak lagi menunggu lama untuk mendapat pelayanan,” kata kapolres luwu timur.

Usai kegiatan deklarasi, Wabup Budiman juga mengunjungi tempat pelayanan yang ada di Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemantauan terkait pelayanan yang dilakukan sekaligus juga melihat kesiapan Polres Luwu Timur dalam menuju Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami sangat mendukung deklarasi pencanangan WBK Polres Luwu Timur sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Wakil Bupati Luwu Timur, H. Budiman.

Di harapkan melalui deklarasi ini, Polres Luwu Timur akan selalu memberikan pelayanan secara cepat, mudah, transparan dan nyaman. Apalagi dari kesiapan sarana dan prasarana yang terlihat, gedung pelayanan terpadu Polres Luwu Timur sudah sangat memadai untuk memberikan pelayanan terbaik.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan ,S.I.K. M.Si., menjelaskan bahwa zona integritas bukan tujuan akhir WBK atau WBBM.
WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi sebuah ‘island of integrity’ atau zona integritas,” kata dia.

Selanjutnya unit kerja yang telah menjadi WBK atau WBBM harus menjadi proyek percontohan atau patokan unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut diberikan kebebasan
untuk bekerja dengan benar sesuai dengan
ketentuan perundangan-undangan.

“Tak ada lagi titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak manapun,” ujarnya.

Laporan: (**/Sudirman)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *