Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


Makassar,- faktualsulsel.com- Senin (3/5/2021) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Anti Narkoba Sulawesi Selatan adakan pertemuan dengan Satnarkoba Polrestabes Makassar.

Dalam agenda pertemuan tersebut turut hadir Kabid WRC SUL-SEL ALIMUDDIN, SE, , Kabid Rehabilitasi LAN SUL-SEL RAHMAN, ST, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD LAN SUL-SEL MUKHLIS, SH, dan Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha SIK, Berlokasi Di Polrestabes Makassar.

Kunjungan pengurus DPD LAN SULSEL hadir di Polrestabes Makassar bertujuan membangun sinergi, kordinasi dan komunikasi bersama Satnarkoba Polrestabes Makassar dalam memerangi pelaku/oknum kejahatan penyalahgunaan narkoba di kota Makassar sebagai mana tertuang dalam inpres no.06 tahun 2018.

Pada kesempatan tersebut pengurus DPD LAN SUL-SEL juga membangun komunikasi perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba Empat Oknum Pejabat tinggi pemkot Makassar, Diketahui ada 4 oknum pejabat pemkot yang berstatus tersangka masing-masing-masing Asisten I Pemkot Makassar SB (44), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat MY (46), Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan IM (49), dan mantan Camat Wajo SY (44).

Dari hasil pertemuan tersebut, Wakabid Hukum DPD LAN SUL-SEL menyampaikan kepada awak Media “Alhamdulillah kami disambut baik Oleh Pak Wakasat, sementara ini konfirmasi Pak Wakasat kepada kami, berkas 4 pejabat oknum tersebut sudah di limpahkan di kejaksaan, dan dari pihak keluarga tersangka juga mengajukan permohonan rehabilitasi ke BNN, Ucap Mukhlis, SH

Lanjut, “Permintaan keluarga tersebut telah di penuhi oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar dan tinggal menunggu konfirmasi persetujuan dari BNNP SULSEL” tegas MUKHLIS SH.

Dari hasil kajian Wakil Ketua bidang Hukum DPD LAN SULSEL, MUCHLIS, SH juga menemukan beberapa indikasi kejanggalan dalam penanganan kasus 4 oknum pejabat tinggi Pemkot Makassar ini.

“logikanya kan, Sabri ini yang pesan melalui salah satu rekannya, artinya sudah ada BB disitu. Cuma saya belum tau berapa gram total sebenarnya. Tapi, saat ini saya masih kaji itu (BB) berapa banyak sebenarnya”, terangnya.

“Karena alasan itu (tidak ada BB), Pasal 127 terhadap Sabri keluar, yakni pengajuan untuk rehab, dan saat ini masih menunggu keputusan dari pihak BNN, apakah di rehab atau tidak”, tambah dia.

Akan tetapi, dirinya berharap agar BNNP SULSEL menolak pengajuan pasal 127 dari pemohon Karena ia menilai, sepertinya syarat untuk pengajuan rehabilitasi tidak sesuai.

“Memang semua pemakai (pengguna sabu) itu bisa diajukan untuk rehab, tapi kan ada ada syarat, kalau memang BB nya dibawah 1 gram kemungkinan bisa rehab. Kecuali pengantar (kurirnya) sudah jelas itu”, tuturnya, Mukhlis, SH.

Lanjut, “Meski begitu, jika nantinya proses rehabilitasi disetujui, tidak akan meloloskan empat tersangka dari proses hukum. Ucap Wakabid HUKUM DPD LAN, Mukhlis Husain, SH.

Sebelumnya Kasat Narkoba AKBP Yudi akan memberi informasi jika berkas perkara sudah dianggap lengkap atau P21.

“Tersangka terancam hukuman penjara empat sampai 12 tahun. Tapi itu tergantung jaksa dan hakimya nanti,” tegas AKBP YUDI

“Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat 1, pasal 113 ayat 1, pasal 127 dan 132 (undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika),” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Makassar

“Tes urine yang dilakukan Labfor semuanya positif mengandung metamfetamin. Termasuk dua paket sabu itu,” ungkap AKBP Yudi Frianto pada saat gelar perkara saat itu.

(**/Rauf Nuhung)

Editor : Saiful Rahman

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *