Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


GOWA, faktualsulsel.com – Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan segala kebijakan Walikota Makassar, Demi menjaga nama baik dunia pendidikan di Sulawesi Selatan, bijaknya mengantisipasi adanya oknum yang dengan sengaja melanggar tatanan kebijakan. dengan beberapa dugaan pelanggaran yang di lakukan dengan unsur alasan apapun sebagai bentuk pembenaran, diparkir jauh lebih baik. Minggu (20/02/2022).

Dugaan tersebut berdasarkan data dan temuan Lembaga Poros Rakyat Indonesia saat melakukan investigasi beberapa waktu lalu, Kemudian poin lainnya Bahwa proses pengadaan barang dan jasa tersebut diduga Semuanya Cacat Admistrasi & Rekayasa Kebijakan.

Meminta Kepada Walikota Makassar Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto untuk menindak tegas dan mencopot Dinas pendidikan kota makassar, seharusnya bijak parkir pejabat yang seenaknya menjalankan kebijakan, Tanpa mengakomodir aturan yang ada.

Dari hasil klarifikasi Kadis pendidikan Muhyiddin melalui media mengatakan pihaknya tidak akan menggunakan anggaran jika tidak sesuai aturan. “Kami juga sudah input semua ke SIRUP, coba cek yang tidak kami input. Ketika kami cek ternyata itu akun dari pejabat sebelumnya, sudah tidak aktif, makanya tidak terbaca,”ucapnya.

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba mengatakan bahwa Akun PA/KPA Disdik Makassar di SIRUP LKPP itu tidak ada istilah akun dari pejabat sebelumnya, karena informasi yang ada di SIRUP itu berkelanjutan. Jadi lucu bila ada pejabat baru mengatakan akun pejabat lama sudah tidak aktif, makanya tidak terbaca.

“Dalam memberikan informasi ke publik seyogiayanya para pemangku kebijakan jangan hanya asal berkomentar sebab secara keseluruhan cacat admistrasi,”tegasnya.

Sampai saat ini awak media berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, tetapi sampai berita ini di turunkan pihak terkait belum membalas konfirmasi tersebut.

Sumber : Poros Rakyat Indonesia ** UT

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *