Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan




Bulukumba,faktualsulsel.com
Pada Heri Senin tanggal 25 Juli 2022 Pengadilan Negeri Bulukumba menolak praperadilan tersangka dugaan pemukulan ibu hamil Bripka IE(33) yang mana diketahui bahwa Bripka IE yang menjabat sebagai Janit Binmas Polsek kajang kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.
Dilapor ke polisi atas tudingan penganiiayaan pelaku dituding memukul ibu hamil 4 bulan yg berinisial (31) Kanit pidana umum (Pidum) Polres Bulukumba Aipda Supriadi.
Dalam kesibukan saat dikonfirmasi wartawan mengaku bahwa praperadilan yang diajukan tersangka dugaan pemukulan ibu hami di Pengadilan Negeri Bulukumba dinyatakan ditolak dua juga mengakuinya bahwa dirinya di Praperadilankan di Pengadilan Negeri Bulukumba,syokur alhamdulillah hari dinihari sudah ada putusannya bahwa praperadilan yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Negeri Bulukumba,jelas.( MI)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *