Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


MAKASSAR, faktualsulsel.com – Federasi Serikat Pekerja Buruh di SulSel yakni FSP NIBA dan FSP PAREKRAF bersama PC NIBA dan PC PAREKRAF Kota Makassar serta PC NIBA Kabupaten Gowa melaksanakan konferensi Pers di Warkop Dottoro Jl. Veteran Selatan No. 208, Kota Makassar, Kamis (03/11/2022)

Hadir Muh. Irfan Malik, S.H (Sekretaris PD NIBA SulSel), Mahmuddin S.Thi (Ketua PD Parekraf SulSel), Muh. Yusuf Sitaba, S.Pd (Sekretaris PC NIBA makassar), Arman Rauf, SE (Sekretaris PC Parekraf Makassar), Nur Ikhsan, S.Pd (PC NIBA Gowa) dan beberapa pengurus lainnya.

Konferensi pers ini dilaksanakan sehubungan dengan akan dilaksanakan nya penetapan UMP dan UMK (Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota) Tahun 2023 di november ini.

Kami dari Federasi Serikat Pekerja/Buruh di Sulawesi Selatan mendesak dan menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan untuk menaikkan UMP dan UMK di Sulsel tahun 2023.

Sekretaris PD NIBA SulSel Muh. Irfan Malik, S.H dan Ketua PD PAREKRAF SulSel Mahamuddin, S.Th.I mempertegas bahwa desakan dan tuntutan kenaikan UMP dan UMK 2023 di Sulawesi Selatan adalah aspirasi dan masukan dari anggota Serikat dan Pekerja, bahwa pasca kenaikan BBM yang lalu sangat berdampak dan mempengaruhi kondisi dan keadaan para pekerja kita karena semakin meningkatnya biaya hidup akibat kenaikan harga-harga kebutuhan pokok sehingga upah UMK dan UMP Tahun 2023 harus dinaikkan sebagai solusi mengatasi kebutuhan hidup layak pekerja/buruh di Sulawesi Selatan.

Sekretaris PC NIBA Makassar Muh Yusuf Sitaba, S.Pd dan Sekretaris PC Perekraf makassar Arman Rauf, S.E menambahkan agar UMK Kota Makassar 2023 harus naik signifikan mengingat beban hidup pekerja/buruh di kota makassar semakin berat pasca kenaikan harga BBM sehingga kami mendesak pemerintah untuk memberikan kebijakan khusus untuk penetapan UMK Makassar tahun 2023 agar dengan kenaikan tersebut dapat meningkatkan daya beli serta peningkatan produktifitas para pekerja/buruh di kota makassar.

Nur ikhsan dari PC NIBA Gowa juga menambahkan bahwa saya mewakili anggota serikat dan pekerja di kabupaten Gowa menuntut kenaikan UMP SulSel 2023 dikarenakan belum diberlakukannya UMK di kabupaten Gowa sehingga pelaksanaan upah mengacu pada UMP SulSel.


Kami para pengurus serikat pekerja buruh tetap akan memperjuangkan hak-hak pekerja demi kesejahteraan anggota kami dan para pekerja/buruh di Sulawesi Selatan.
“BURUH BERSATU TAK BISA DIKALAHKAN…!!!
Tutupnya.

Laporan : Ulla’ Taruna

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *