Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


faktualsulsel.com–Makassar-Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs. Setyo Boedi Mompoeni Harso., SH., M.Hum. Gelar Press Release Kasus Narkotika di Kampus UNM di Loby Mapolda Sulsel, Minggu (11/06/23).

Turut mendampingi Kapolda Sulsel dalam Press Release tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional Prov. Sulsel Drs.Ghiri Prawijaya. M.Th, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H., Dir Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, S.I.k, M.H., Dir Intelkam Kombes Pol Yudi Hermawan S.Sos.

Dalam kasus tersebut Dit Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan 6 pelaku yaitu, S(25 thn), SAH(32 thn), MA(33 thn), AG(34 thn), M(36 thn), RR(37 thn) yang tertangkap di 4 TKP.

Kapolda Sulsel mengungkapkan untuk barang bukti yang diamankan petugas yakni, Kampus UNM Parangtambung” yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 4,7010 gram , Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 2,4511 gram, Narkotika jenis Ganja sebanyak 3,1772 gram, 1 buah Brangkas, 1 buku catatan penjualan Narkotika, 3 alat hisap sabu, 1 piereks kaca serta 4 unit HP Android. Di TKP lain juga Dit Narkoba Polda Sulsel telah mengamankan 1 paket ekspres diduga berisi Narkotika jenis Shabu, serta Narkotika Jenis Shabu sebanyak ±73, 6 gram, Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 110 butir.

Adapun Pasal yang di sangkakan kepada para pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Dalam kesempatan ini Kapolda Sulsel juga menyampaikan terkait dengan langkah tindak lanjut kedepan akan bekerja sama dengan pihak kampus dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah kampus.

Untuk itu, diperlukan kerjasama yang baik, baik dari pihak kampus dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel.

(**/Saiful Rahman)

Editor : SR. Taggiling

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *