Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


faktualsulsel.com-Makassar–Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel menangkap Pelaku Penipuan Online yang mengatasnamakan PT. Pertamina. Pinrang, (01/06/23).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dari Korban pada tanggal 30 Mei 2023.

Tersangka berinisial AS(30) dan SL (41) ditangkap di Kel Mattunru tunrue.

Ditreskrimsus Polda Sulsel dipimpin Oleh Ipda Mokhamad Rukin, SH. MH berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penipuan online dengan modus lowongan pekerjaan yang mengatas namakan PT. Pertamina.

Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuphidana.

(**/Fatma J.)

Editor : Saiful R

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *