Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan



Pangkep,faktualsulsel.com — Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Ps. Kanit Idik II Sat Reskrim Polres Pangkep AIPTU Thamrin, S.H.,melaksanakan Press Release terkait kasus tindak pidana Penipuan dengan menggadaikan mobil rental milik orang lain, di Aula Andi Endra DharmalaksanaPolres Pangkep, yang dihadiri sejumlah awak media yang ada di kabupaten Pangkep. Senin (25/09/23).



Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., menjelaskan kasus penipuan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Poros Tonasa II, Kp. Salebbo, Kelurahan Mangallekana, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep dengan tersangka yang berinisial N(26) telah menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio warna Emas Metalik yang direntalnya dan dijual kepada korban Mashuri(43). Sekarang ini telah dilakukan  penahan terhadap tersangka di ruang tahanan Polres Pangkep.

Adapun barang bukti yang disita berupa :

• 1 (satu) Lembar kwitansi transai gadai mobil sejumlah Rp. 20.000.000 .

• 1 (satu) Lembar Resi pengiriman uang sejumlah Rp. 7.000.000 .

• Foto tersangka menerima uang yang diberikan oleh korban.

Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 378 KUHPidana yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang, di ancam dengan penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Setelah melaksanakan giat Press Release, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., memberikan himbauan kepada masyarakat khusunya yang ada di Kab. Pangkep.

“Waspada penggelapan mobil bagi anda yang mempunyai usaha rental mobil, Mengingat semakin banyaknya kasus penggelapan mobil dan dijual kembali dengan harga murah. Waspada dengan keuntungan besar oleh jaringan sindikat, dengan modus menyewa untuk perusahaan dan waspadai order panjang dengan modus sewa bulanan.”Imbaunya.

Deden

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *