Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan


PANGKEP,faktualsulselcom — Humas Polres Pangkep gelar press confrence tindak pidana penipuan atau penggelapan, di Aula Mapolres Pangkep, Kamis 26/10/23

Hadir dalam Press Conference Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran didampingi Kanit 1 Reskrim Ipda Ramadhan bersama personel, dan awak media online dan televisi

Press Konrence dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H , menjelaskan kronologis kejadian bermula di tahun 2022, korban inisial SZ berkenalan dengan L (28) melalui Media Sosial, dari perkenalan melalui media sosial tersebut, selanjutnya SZ jumpa dengan L (28) di Surabaya.”

Pada pertemuan tersebut, L (28) mengaku adalah dokter yang berkebangsaan Malaysia, statusnya masih gadis. Korban pun menyampaikan bahwa ia sendiri, dimana tersangka sempat memperlihatkan dirinya kepada korban sedang memakai Jas dokter berwarna putih dan sedang mau berdinas di rumah sakit.”Ungkapnya

Ditambahkan Ipda Ramadhan, setelah beberapa hari mereka kenalan, korban mengajak tersangka untuk menikah, dan tersangka pun setuju. Namun tersangka menyampaikan bahwa ia tidak ingin menikah resmi/meriah dulu karena ia baru saja lulus kedokteran, sehingga korban menyetujuinya dan mereka berdua berangkat ke kota Makassar keesokan harinya.”

Mereka menikah siri di salah satu hotel di Kota Makassar, dihadiri keluarga besar korban, sedangkan tersangka hanya sendiri dan tidak ada perwakilan dari keluarganya. Setelah mereka berdua menikah, keduanya pun ke Pangkep di kampung halaman korban (Kampung Barue Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep).”Jelasnya

Lanjut Ramadhan , Beberapa bulan setelah mereka menikah, tersangka mengirimkan foto hasil USG kepada korban dan memberitahukan bahwa ia sedang hamil anak kembar yang membuat korban senang.”

Ditambahkan, beberapa hari kemudian, tersangka meminta dana kepada korban untuk bekerja di rumah sakit Sanglah Bali, dimana uang tersebut akan dikembalikan ketika ia bekerja di rumah sakit tersebut, sehingga korban mengirimkan uang sebesar Rp69.800.000.- (enam puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang dikirimkan korban secara bertahap ke rekening Bank BNI atas nama SZ dan beberapa bulan kemudian tersangka menghubungi korban kembali dan mengaku sedang ada di Malaysia, sehingga korban menyerahkan uang sebanyak Rp37.400.000.- (tiga puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) untuk mengubah identitas tersangka dari warga Negara Malaysia menjadi warga Negara Indonesia agar nantinya mereka mudah mengurus administrasi di Indonesia, lalu beberapa bulan kemudian lagi tersangka mengaku telah dibelikan mobil oleh ayahnya, namun mobil tersebut harus divariasi dulu, sehingga korban kembali mengirimkan uang kepada tersangka Rp11.000.000.- (sebelas juta rupiah).”

Selain itu, tersangka pun mengaku hamil dan melahirkan anak kembar. Untuk meyakinkan korban, tersangka mengambil foto bayi di internet yang membuat korban saat itu senang, sekaligus marah karena isterinya/ atau tersangka melahirkan, namun tidak memberikan kabar kepadanya sehingga saat itu korban pun berangkat ke kota Surabaya untuk menemui tersangka.”

Pada saat korban tiba di Bandara Kota Surabaya, saat itu kebohongan tersangka pun terbongkar, karena mereka berdua sempat berdebat dan korban merampas handphone tersangka lalu menghubungi orang tuanya, ternyata adalah suami dari tersangka dan apa yang tersangka sampaikan selama ini tidak ada yang benar.”

Dimana dia bukan dokter, melainkan ibu rumah tangga, dan bukan juga warga Negara Malaysia karena ia memiliki NIK yang terdaftar di Kabupaten Lamongan, serta ia juga bukan gadis karena ia sudah memiliki suami dan seorang anak.”

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan melaporkan pelaku tersebut.

Pelaku melanggar Pasal 378 KUHPIDANA dan Pasal 372 KUHP Pidana, dan kini tersangka diamankan di Mapolres Pangkep bersama sejumlah barang bukti.

Den

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *