Selamat ulang tahun pangkajene dan kepulauan




Pangkep, faktualsulsel.com — Polres Pangkep kembali menggelar giat Jumat Curhat dengan bersinergi bersama TNI dan Masyarakat dipimpin langsung oleh Kasi Propam Polres Pangkep Akp H.Amiruddin Arsyad, di Warkop Dottoro, Kel. Mappasaile, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep. Jum’at (27/10/2023).


Kasi Propam Polres Pangkep Akp H.Amiruddin Arsyad, mengatakan bahwa kehadiran kami di sini sebagai bentuk upaya dari Polres Pangkep untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman di wilayah hukum Polres Pangkep.

“Kegiatan Jumat Curhat ini rutin dilaksanakan setiap hari Jumat, yang merupakan program Polri sebagai sarana bagi masyarakat untuk berkomunikasi secara langsung kepada kepolisian serta untuk mendengarkan permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat, dan memberikan masukan, bantuan, serta solusi dalam mengatasi permasalahan yang di hadapi”, ujarnya.

Jum’at Curhat kali ini membahas tentang permasalahan anak di bawah umur kelas 1 SMA mengendarai sepeda motor ke sekolah dan cara pengurusan perpanjangan SIM dan SKCK.

Kasi Propam Polres Pangkep Akp H.Amiruddin Arsyad dalam tanggapannya mengatakan, terkait dengan anak di bawah umur seperti pelajar kelas 1 SMA mengendarai sepeda motor ke sekolah secara aturan siswa yg belum memiliki SIM belum dibolehkan menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah namun pihaknya selama masih memberikan kebijakan dengan teguran apa bila tidak melakukan pelanggaran yang secara kasat mata seperti tidak pake helm, kaca spion dan knalpot brong namun kami menyarankan anak berkendara yang belum cukup umur sesuai dengan aturan yang berlaku tidak di bolehkan untuk menggunakan kendaraan.

Terkait persoalan perpanjangan SIM, semua warga bisa ke Polres untuk memberikan data kepada Satpas kami di Polres Pangkep dan itu bisa di perpanjang sebelum masa tenggang yang tertera di SIM anda,dimana data bapak/Ibu akan muncul di sistem serta untuk biayanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sedangkan untuk pengurusan pembuatan SKCK, yang perlu di persiapkan yakni :

a. Membawa Surat Pengantar dari Polsek setempat.
b. Fotocopy KTP/SIM
c. Fotocopy Kartu Keluarga.
d. Fotocopy Akta Kelahiran
e. Fotocopy Ijazah terakhir.
f. Mengambil sidik jari di bagian identifikasi Sat Reskrim Polres Pangkep.

-Untuk perpanjang SKCK
a. SKCK lama asli atau yang telah dilegalisir (maksimal telah habis masa berlakunya selama 1 tahun).
b. Fotokopi KTP/SIM.
c. Fotokopi Kartu Keluarga

Dalam giat tersebut, pihak Kepolisian Polres Pangkep berharap, kegiatan Jumat Curhat ini dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat serta turut bersinergi bersama TNI POLRI untuk bersama menjaga keamanan wilayah kita khususnya Kab. Pangkep.

…./ Deden

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *