PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-TANA TORTAJA – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja bekuk pelaku pencurian dengan kekerasan di kediamannya bertempat di Gurrik Kelurahan Ariang Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, Senin (18/12/23)

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan adanya peristiwa tersebut, menurutnya bahwa kejadian ini dilaporkan secara resmi di SPKT Mapolres Tana Toraja oleh korban pada hari Rabu 13 Desember 2023

“Setelah kami menerima laporan warga di SPKT selanjutnya unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan hari ini pelaku diamankan dan sementara menjali pemeriksaan” Ungkap Kapolres Tana Toraja

Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP S. Ahmad mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa pelaku inisial YP (48) warga Kelurahan Ariang Kecamatan Makale telah mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian dengan kekerasan akibat terlilit utang

“Jadi berdasarkan laporan warga bawa ia telah mengalami pencurian dengan kekerasan dimana korban pada saat itu masuk kedalam kamar tiba – tiba pelaku datang dari arah belakang dan merampas kalung emas milik korban serta tas yang berisikan uang tunai, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.7000.000,- (Lima Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) atas kejadian tersebut korban melaporkan di SPKT Polres Tana Toraja” Ungkap Kasat Reskrim

Lanjut “Pelaku sudah kami amankan namun emas telah ia jual di salah satu toko emas di Makale, sementara tas ia buang dan uangnya telah digunakan untuk bayar utang dan keperluan sehari – hari, terhadap pelaku kami sangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun” Tutup AKP S. Ahmad

(**/Bahriar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *