PT. Semen Tonasa Group

faktualsulsel.com-Parepare — Jumat Curhat Polsek Ujung Polres Parepare kembali menuai permintaan penanganan perilaku remaja yang gemar berkumpul hingga larut malam yang sering menggangu istirahat malam warga, permintaan ini di lontarkan oleh Sahiruddin, yang berstatus selaku Ketua RW 009 Kel. Lapadde, Kec. Ujung, Kota Parepare. Jumat (12/1/2024).

Polsek Ujung yang melakukan Jumat Curhat di lingkungan RT 003 / RW 009 Kompleks BTN Lapadde Mas, di ikuti sekitar 20 orang warga setempat, dan dihadiri juga Mitra Kamtibmas Polsek Ujung dari unsur pemerintah kelurahan Lapadde yang di wakili oleh Sekretaris Kelurahan, Umar Tandi Lawa.

Kegiatan kepolisian ini dipandu oleh Kapolsek Ujung AKP. Suardi, S.Sos, M.H, yang mengikut sertakan sejumlah pejabat Polsek Ujung, antara lain AKP. H. Turisno, S.H, Iptu Syaiful Syarief, S.Sos, Ipda Sunarya, serta sejumlah anggota Polsek Ujung lainnya.

Selain dari permintaan penanganan perilaku remaja, Kapolsek Ujung juga mendengarkan keluh kesah warga Kompleks BTN Lapadde Mas terkait penghuni kontrakan yang parkir kendaraan dengan tidak teratur, sehingga menutup sebahagian ruas jalan, yang berakibat kendaraan lainnya tidak dapat melintas.

Di kutip perkataan AKP. Suardi yang memberikan tanggapan terhadap permintaan warga.

” Untuk menangani kegemaran remaja berkumpul hingga larut malam tidak hanya dari kepolisian semata, tetapi juga sangat di perlukan peran dari orang tua yang melakukan pengawasan terhadap batasan waktu bergaulnya si anak, dengan siapa mereka bergaul, dan apa yang mereka lakukan, namun pun demikian dari Polsek Ujung akan melakukan upaya – upaya penanganan di antaranya adalah dengan menjadikan BTN Lapadde Mas sebagai daerah target Patroli PMK “. Sebut Suardi.

Begitu pula dengan permintaan penertiban kendaraan dari pemilik rumah kontrakan, Suardi mengutarakan langkah yang akan di lakukan pihaknya.

” Permasalahan yang diutarakan oleh Saudara RIswan menyangkut cara parkir kendaraan dari penghuni rumah kontrakan, akan kita tindak lanjuti juga, setidaknya Bahbainkamtibmas akan menyambangi penghuni yang di maksud, dengan harapan ada perubahan nantinya setelah polisi meminta agar kendaraannya ditertibkan “. Kata Suardi kepada peserta Jumat Curhat.

Mengakhiri kegiatan itu, Kapolsek menjelaskan kembali mekanisme pengajuan permohonan Ijin Keramaian hajatan, dan permohonan SKCK, yang kemudian di susul dengan pembagian Kartu Layanan Pengaduan 1 x 24 jam Karebai Kapolres.

Layanan pengaduan besutan Kapolres Parepare AKBP. Arman Muis, S.H, S.I.K, M.M ini berbentuk nomor kontak WA 082199901786.

(**/Bahtiar A)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *